KISI-KISI UJIAN SKD CPNS SISTEM PEMBAGIAN KEKUASAAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (Susunan Lembaga Negara, Tugas Lembaga Negara sebelum Amandemen, Tugas Lembaga Negara setelah Amandemen)
loading...
Sistem ketatanegaraan Republik Indonesia menurut UUD 1945,
tidak menganut suatu sistem negara manapun, tetapi adalah suatu sistem khas
menurut kepribadian bangsa indonesia, namun sistem ketatanegaraan Republik indonesia
tidak terlepas dari ajaran Trias Politica Montesquieu. Ajaran trias politica
tersebut adalah ajaran tentang pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga yaitu
Legislatif, Eksekutif, dan Judikatif yang kemudian masing-masing kekuasaan
tersebut dalam pelaksanaannya diserahkan kepada satu badan mandiri, artinya
masing-masing badan itu satu sama lain tidak dapat saling mempengaruhi dan
tidak dapat saling meminta pertanggung jawaban.
1. Susunan
Lembaga Negara
• Susunan
organisasi negara adalah alat-alat perlengkapan negara atau lembaga-lembaga
negara yang diatur dalam UUD 1945 baik baik sebelum maupun sesudah perubahan.
Susunan organisasi negara yang diatur dalam UUD 1945
sebelum perubahan yaitu: (1) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
(2) Presiden
(3) Dewan
Pertimbagan Agung (DPA)
(4) Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
(5) Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK)
(6) Mahkmah
Agung (MA)
• Badan-badan kenegaraan itu disebut lembaga-lembaga Negara. Sebelum amandemen
UUD 1945 lembaga-lembaga Negara tersebut diklasifikasikan, yaitu MPR adalah
lembaga tertinggi Negara, sedangkan lembaga-lembaga kenegaraan lainnya seperti
presiden, DPR, BPK, DPA dan MA disebut sebagai lembaga tinggi Negara.
• Sementara
itu menurut hasil amandemen lembaga-lembaga negara yang terdapat dalam UUD 1945
adalah sebagai berikut:
(1) Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
(2) Presiden
(3) Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
(4) Dewan
Perwakilan Daerah (DPD)
(5) Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK)
(6) Mahkmah
Agung (MA)
(7) Mahkamah
Konstitusi (MK)
2. Tugas
Lembaga Negara sebelum Amandemen
a. MPR,
sebagai pelaksana kedaulatan rakyat, mempunyai kekuasaan untuk menetapkan UUD,
GBHN, memilih Presiden dan Wakil Presiden serta mengubah UUD.
b. Presiden,
yang berkedudukan dibawah MPR, mempunyai kekuasaan yang luas yang dapat
digolongkan kedalam beberapa jenis:
•
Kekuasaan penyelenggaran pemerintahan;
•
Kekuasaan didalam bidang perundang undangan,
menetapakn PP, Perpu;
•
Kekuasaan dalam bidang yustisial, berkaitan
dengan pemberian grasi, amnesti,
abolisi dan rehabilitasi;
Kekuasaan dalam bidang hubungan luar negeri, yaitu
menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain,
mengangkat duta dan konsul.
c. DPR,
sebagai pelaksana kedaulatan rakyat mempunyai kekuasaan utama, yaitu kekuasaan
membentuk undang-undang (bersama-sama Presiden dan mengawasi tindakan presiden.
d. DPA,
yang berkedudukan sebagai badan penasehat Presiden, berkewajiban memberikan
jawaban atas pertanyaan presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah
e. BPK,
sebagai “counterpart” terkuat DPR,
mempunyai kekuasaan untuk memeriksa tanggung jawab keuangan Negara dan hasil
pemeriksaannya diberitahukan kepada DPR.
f. MA,
sebagai badan kehakiman yang tertinggi yang didalam menjalankan tugasnya tidak
boleh dipengaruhi oleh kekuasaan pemerintah.
3. Tugas
Lembaga Negara setelah Amandemen
a. MPR, Lembaga tinggi negara sejajar
kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD,
MA, MK, BPK, menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN, menghilangkan
kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung
melalui pemilu), tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD, susunan
keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan
angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.
g. DPR,
Posisi dan kewenangannya diperkuat, mempunyai kekuasan membentuk UU (sebelumnya
ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuansaja)
sementara pemerintah berhak mengajukan RUU, Proses dan mekanisme membentuk UU
antara DPR dan Pemerintah, Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi,
fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga
negara.
h. DPD, Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan
kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya
utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR,
keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan negara Republik Indonesia,
dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu, mempunyai
kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi
daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan
daerah.
i. BPK,
Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD, berwenang
mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD)
serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti
oleh aparat penegak hukum, berkedudukan di ibukota negara dan memiliki
perwakilan di setiap provinsi, mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas
internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
j. Presiden,
Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan
dan pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem
pemerintahan presidensial, Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan kepada
DPR, Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja,
Kewenangan pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan
DPR, kewenangan pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan
pertimbangan DPR, memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden
dan wakil presiden menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat melui pemilu,
juga mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam masa jabatannya.
k. Mahkmah
Agung, Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kekuasaan kehakiman, yaitu
kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan
[Pasal 24 ayat (1)], berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan
perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan
Undang-undang.di bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan
Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan
lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), badan-badan lain yang yang
fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang
seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.
l. Mahkamah
Konstitusi, Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the
guardian of the constitution), Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD,
Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai
politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR
mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD,
Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah
Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan
perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan
eksekutif.
loading...
Comments
Post a Comment