KSISI-KISI UJIAN SKD CPNS OTONOMI DAERAH (Pengertian, Hakikat Otonomi Daerah, Tujuan Otonomi Daerah, Prinsip Otonomi Daerah, Asas Otonomi Daerah, Asas Penyelenggaraan otonomi daerah)
loading...
1. Pengertian
Secara umum, Pengertian otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus diri sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Istilah otonomi daerah bukan hal yang baru bagi bangsa dan negara RI sebab
sejak Indonesia merdeka sudah dikenal dengan Komite Nasional Indonesia Daerah
(KNID), yaitu lembaga yang menjalankan pemerintahan daerah dan melaksanakan tugas
mengatur rumah tangga daerahnya.
Pengertian Otonomi Daerah Secara Etimologi - Istilah otonomi berasal
dari bahasa Yunani yang berarti auto, dan nomous. Auto berarti sendiri, dan
nomous berarti hukum atau peraturan. jadi, pengertian otonomi daerah adalah
aturan yang mengatur daerahnya sendiri.
Menurut UU No. 32 Tahun 2004 : Pengertian otonomi daerah menurut UU No.
32 Tahun 2004 adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Hakikat Otonomi Daerah
Berdasarkan pengertian-pengertian otonomi daerah tersebut
dapat disimpulkan bahwa hakikat otonomi daerah adalah sebagai berikut.
Daerah memiliki hak untuk mengatur dan mengurus rumah
tangga pemerintahan sendiri, baik, jumlah, macam, maupun bentuk pelayanan
masyarakat yang sesuai kebutuhan daerah masing-masing.
Daerah memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri, baik kewenangan mengatur maupun mengurus rumah tangga
pemerintahan sendiri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
3. Tujuan Otonomi Daerah
• agar
tidak terjadi pemusatan dalam kekuasaan pemerintahan pada tingkat pusat
sehingga jalannya pemerintahan dan pembangunan berjalan lancar
• agar
pemerintah tidak hanya dijalankan oleh pemerintah pusat, tetapi daerah pun
dapat diberi hak untuk mengurus sendiri kebutuhannya
• agar
kepentingan umum suatu daerah dapat diurus lebih baik dengan memperhatikan
sifat dan keadaan daerah yang mempunya kekhususan sendiri.
4. Prinsip Otonomi Daerah
• Prinsip
otonomi seluas-luasnya, artinya daerah diberikan kewenangan mengurus dan
mengatur semua urusan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang
pemerintahan, kecuali kewenangan terhadap bidang politik luar negeri, keamanan,
moneter, agamar, peradilan, dan keamanan. serta fiskal nasional.
• Prinsip
otonomi nyata, artinya daerah diberikan kewenangan untuk menangani urusan
pemerintahan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah
ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan
kekhasan daerah.
• Prinsip
otonomi yang bertanggung jawab adalah otonomi yang dalam penyelenggaraannya
harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada
dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional.
5. Asas Otonomi Daerah
• Asas
kepastian hukum adalah asas yang mengutamakan landasan peraturan perundangundangan,
kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara.
• Asas
tertip penyelenggara adalah asas menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan
keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara negara.
• Asas
kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara
yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
• Asas
keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk
memperoleh informas yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang
penyelenggara negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi
pribadi, golongan, dan rahasia negara.
• Asas
proporsinalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan
kewajiban
• Asas
profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keadilan yang berlandaskan kode
etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
• Asas
akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir
dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada
masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
• Asas efisiensi dan efektifitas adalah asas yang menjamin terselenggaranya
kepada masyarakat dengan menggunakan sumber daya tersedia secara optimal dan
bertanggung jawab (efisiensi = ketepatgunaan, kedaygunaan, efektivitas =
berhasil guna).
6. Asas Penyelenggaraan otonomi daerah
• Asas
desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada
daerah otonom dalam kerangka NKRI
• Asas
dekosentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai
wakil pemerintah dan atau perangkat pusat daerah
• Asas
tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa, dan
dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan,
sarana, dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan
pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan.
loading...
Comments
Post a Comment