Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Pendidikan Pancasila

PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN NASIONAL

PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN NASIONAL 1 .      Definisi paradigma Paradigma mempunyai beberapa definisi, yaitu a.          Model dalam teori ilmu pengetahuan b.         Kerangka berfikir\sumber nilai c.          Orientasi arah Menurut Thomas S. Khun, definisi paradigma adalah suatu asumsi-asumsi teoritis yang umum, sehingga merupakan sumber hukum, metode serta penerapan dalam ilmu pengetahuan yang menentukan sifat, cirri, serta karakter ilmu pengetahuan itu sendiri. 2 .     Pancasia sebagai Paradigma Pembangunan IPTEK Pembangunan nasional adalah upaya bangsa untuk mencapai tujuan nasionalnya sebagaimana   dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945. Pada dasarnya pancasila sebagai paradigm pembangunan nasional mempunyai arti bahwa segala aspek pembangunan harus mencerminkan nilai-niai Pancasila. Pembangunan nasional adalah untuk manusia Indonesia, dimana manusia secara kodratnya memiliki kedudukan sebagai mahluk individu dan mahluk social. Manusia tidak hany

LANJUTAN PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

LANJUTAN PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA Kelembagaan Negara Kelembagaan negara merupakan lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945. Setelah UUD 1945 diamandemen sebanyak empat kali, lembaga-lembaga negara yang ada adalah: MPR, Presides DPR, DPD, MA, MX, KY, BPK, sedangkan DPA telah dihapus. Lembaga-lembaga negara tersebut disertai dengan tugas, wewenang, dan hak masing-masing, yang dapat diuraikan sebagai berikut: 1.     Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Kedudukan: a.     Sebagai Lembaga Negara, dengan susunan keanggotaan terdiri dari anggota DPR dan DPD hasil pemilihan umum b.     Sebagai pelaksana fungsi konstitutif Tugas dan wewenang: a.          Bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun b.         Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar. Usui perubahan secara tertulis diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR, sidang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR, dan putusan di