Skip to main content

KISI-KISI UJIAN SKD CPNS PERKEMBANGAN HUKUM DI INDONESIA

loading...
1.    Pengertian Hukum
a.     Hans Kelsen, hukum itu bersifat hierarkis, artinya hukum tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang lebih atas derajatnya.
b.     Aristoteles, hukum tertentu pada hukum yang dianut oleh masyarakat yang digunakan atau berlaku untuk anggota masyarakat itu.
c.      Grotius, hukum adalah aturan tingkah laku moral yang mewajibkan untuk berbuat benar.
d.     M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.
e.     Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
f.       Utrecht, hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib masyarakat, karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
g.     Mochtar Kusumaatmadja, hukum adalah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat yang bertujuan memelihara ketertiban dan keadilan yang meliputi lembaga-lembaga dan proses-proses guna mewujudkan berlakunya kaidah itu sebagai kenyataan.
h.     J. C. T. Simorangkir & Woerjono Sastropranoto, hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa, menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
i.       Berdasarkan beberapa pengertian yang diberikan oleh para ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

2.    Unsur-Unsur Hukum
a.    adanya peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
b.    peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
c.     peraturan itu bersifat memaksa.
d.    sanksi terhadap pelanggaran peraturan adalah tegas.
e.    mengandung perlindungan yang efektif bagi mereka yang terkena hukum.

3.    Ciri-Ciri Hukum
a.    adanya perintah dan atau larangan.
b.    Perintah dan atau larangan itu harus patuh ditaati setiap orang.
 
4.    Sifat Hukum
Agar peraturan hidup kemasyarakatan agar benar-benar dipatuhi dan di taati sehingga menjadi kaidah hukum, peraturan hidup kemasyarakata itu harus memiliki sifat mengatur dan memaksa. Bersifat memaksa agar orang menaati tata tertib dalam masyarakaty serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau patuh menaatinya.

5.    Tujuan Hukum
Hukum bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu. Sementara itu, para ahli hukum memberikan tujuan hukum menurut sudut pandangnya masing-masing.
       Prof. Subekti, S.H. hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
       Prof. MR. dr. L.J. Van Apeldoorn, tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
       Geny, hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan, dan sebagai unsur daripada keadilan disebutkannya “kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
       Jeremy Betham (teori utilitas), hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.
       Prof. Mr. J. Van Kan, hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
Berdasarkan pada beberapa tujuan hukum yang dikemukakan para ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa tujuan hukum itu memiliki dua hal, yaitu :
       untuk mewujudkan keadilan
       semata-mata untuk mencari faedah atau manfaat.
Selain tujuan hukum, ada juga tugas hukum, yaitu :
       Menjamin adanya kepastian hukum.
       Menjamin keadilan, kebenaran, ketentraman dan perdamaian.
       Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.
6.    Sumber Hukum
Sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan-kekutatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dapat ditinjau dari segi:
a.    Sumber hukum material, sumber hukum yang dapat ditinjau dari berbagai sudut pandang, misalnya ekonomi, sejarah, sosiologi, dan filsafat. Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan menyatakan bahwa yang menjadi sumber hukum adalah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat. Demikian sudut pandang yang lainnya pun seterusnya akan bergantung pada pandangannya masing-masing bila kita telusuri lebih jauh.
b.    Sumber hukum formal, membagi sumber hukum menjadi :
        Undang-undang (statue), yaitu suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
        Kebiasaan (custom/adat), perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama kemudian diterima dan diakui oleh masyarakat. Apabila ada tindakan atau perbuatan yang berlawanan dengan kebiasaan tersebut, hal ini dirasakan sebagai pelanggaran.
        Keputusan Hakim (Jurisprudensi); adalah keputusan hakim terdahulu yang dijadikan dasar keputusan oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan perkara yang sama.
     Traktat (treaty); atau perjanjian yang mengikat warga Negara dari Negara yang bersangkutan. Traktat juga merupakan perjanjian formal antara dua Negara atau lebih. Perjanjian ini khusus menyangkut bidang ekonomi dan politik.
        Pendapat Sarjana Hukum (doktrin); merupakan pendapat para ilmuwan atau para sarjana hukum terkemuka yang mempunyai pengaruh atau kekuasaan dalam pengambilan keputusan.

7.    Sumber Hukum Perundangan RI
Sumber hukum RI adalah:
        Proklamasi
        Dekrit Presiden Tanggal 5 Juli 1959
        UUD 1945
        Supersemar
Tata urutan Perundang-undangan RI menurut TAP MPR No. III Tahun 2000:
        UUD 1945
        TAP MPR RI           Undang-undang.
        PERPU
        Peraturan Pemerintah (PP)
        Keputusan Presiden
        Peraturan Daerah (PERDA)

8.    Penggolongan Hukum
a.    Menurut Sumbernya
     Hukum undang-undang; yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangundangan.
     Hukum kebiasaan (adat); yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat)
     Hukum traktat (perjanjian), yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar Negara.
     Hukum Yurisprudensi; yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim. b. Menurut Bentuknya
     Hukum Tertulis; hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan.
     Hukum Tidak Tertulis; hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan. Hukum tidak tertulis disebut juga sebagai suatu kebiasaan.
c. Menurut Tempat Berlakunya (ruang)
     Hukum Nasional; hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
     Hukum Internasional; hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
     Hukum Gereja; kumpulan norma-norma yang ditetapkan. Hukum Asing; hukum yang berlaku dalam Negara lain.
d. Menurut Waktu Berlakunya
     Ius Constitutium (Hukum positif/berlaku sekarang); hukum yang berlaku sekarang bagi masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu (hukum yang berlaku dalam masyarakat pada suatu waktu, dalam suatu tempat tertentu).
     Ius Constituendum (berlaku masa lalu); hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
    Antar Waktu (hukum asasi/hukum alam); hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga di seluruh tempat.
e.   Menurut Cara Mempertahankannya (Tugas & Fungsi) Hukum Materil (KUH Perdata, KUH Pidana, KUH Dagang). Hukum Formal (Pidana Formal, Perdata Formal).
f.    Menurut Sifatnya
     Hukum Memakasa (imperative); hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
     Hukum Mengatur (fakultatif/pelengkap); hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
g. Menurut Isinya
     Hukum Privat/Perdata (hukum pribadi, hukum kekayaan, hukum waris).
     Hukum Publik (Hukum tata Negara, hukum administrasi Negara, hukum pidana, hukum acara, hukum internasional).
h. Menurut Wujudnya :
     Hukum Objektif; hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
Hukum Subjektif; Hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih. Hukum subjektif disebut juga hak.
loading...

Comments

POSTINGAN POPULER

MRT, LRT, dan KRL: Apa Bedanya?

Jakarta! Penduduknya sekarang udah lebih dari 10 juta. Belom lagi jutaan lainnya yang dateng tiap hari pake motor, gerobak, dan mobil — yang bikin Jakarta, banyak diprediksi, bakal terancam ngga bisa gerak, pada tahun 2020. Makanya ide bikin transportasi massal, sebenernya udah ada dari  zaman Pak Habibie. Yang akhirnya, setelah sekian lama, baru sekarang transportasi massal baru di Jakarta, bakal mulai beroperasi! Tapi, sebenernya apa itu MRT dan LRT? Apa bedanya mereka sama KRL? Ini Dia Perbedaannya! Oke, kalau dibandingin, dari kecepatannya, jumlah gerbongnya, muatnya bisa berapa, sampai lintasannya… Mereka semua ini jelas beda-beda. Jadi, MRT itu bisa lebih banyak ngangkut orang dan rutenya lebih banyak di pusat kota. Beda sama LRT yang lebih ramping, tapi jalur operasionalnya lebih luas daripada MRT. Sedangkan KRL, karena emang udah dibangun dari lama, bisa ngejangkau banyak orang dan rutenya bisa sampe lu...

DOWNLOAD E-BOOK In situ Characterization of Thin Film Growth (Woodhead Publishing in Materials)

DOWNLOAD In situ Characterization of Thin Film Growth (Woodhead Publishing in Materials) Gertjan Koster ,  Guus Rijnders Year: 2012 Language: English Pages: 289 Disini kami menyediakan banyak e-book gratis untuk anda silahkan klik download atau anda dapat mendonload e-book lainnya di halaman e-book diatas. Berikan komentar dan saran anda seputar situs ini di bagian kolom komentar. Selain itu anda juga dapat mengikuti situs ini agar mudah ditemukan jika suatu waktu anda hendak kembali berkunjung ke situs ini. Untuk mengikuti situs ini silahkan anda klik subscribe di jendela atas terima kasih .............. penulis cara downloadnya : 1. klik DOWNLOAD 2. verifikasi reCAPTHA 3. klik VISIT LINK 4. klik Get Link

SAKADANG PEUCANG JEUNG BUAYA

Sakadang Buhaya keur moyan di sisi walungan. Jol sakadang Peucang. “Rék naon Sakdang Peucang ka dieu? Rék maling cai, nya? Di leuweung euweuh cai. Da halodo banget.” Jawab Peucang, “Kuring mah tara nginum deui cai walungan. Komo ayeuna keur saat. Nya teu ngeunah nya loading... kiruh. Ayeuna mah nginum téh cai kalapa. Nya beresih nya ngeunah. Amis.” “Rék naon atuh kadieu?” cék Buhaya. Omong Peucang, “Tadina mah rék ngalalajoan kulit sampéan. Resep ting gareret, hérang. Komo mun katojo ku panonpoé. Euweuh baé nu kulitna alus saperti kulit sampéan. Ngan geuning bet kotor. Pinuh ku leutak.” Omong Buhaya, “Walungan saat. Kuring teu bisa teuteuleuman pikeun meresihan tonggong.” “Emh, lebar. Kulit saalus-alus jadi kotor. Kumaha mun diberesihan ku kuring” ceuk Peucang. “Nya sukur baé ari daek mah,” jawab Buhaya, “kumaha caranya?”, ceuk Buhaya keneh “Kulit tonggong sampéan dikumbah ku kuring. Tapi caina kudu anu beresih. Tuh di tengah!, ceuk Peucang “Pek atuh. G...

DOWNLOAD E-BOOK Thin Film Analysis by X-Ray Scattering

DOWNLOAD Thin Film Analysis by X-Ray Scattering Mario Birkholz Year: 2006 Language: English Pages: 356 Disini kami menyediakan banyak e-book gratis untuk anda silahkan klik download atau anda dapat mendonload e-book lainnya di halaman e-book diatas. Berikan komentar dan saran anda seputar situs ini di bagian kolom komentar. Selain itu anda juga dapat mengikuti situs ini agar mudah ditemukan jika suatu waktu anda hendak kembali berkunjung ke situs ini. Untuk mengikuti situs ini silahkan anda klik subscribe di jendela atas  terima kasih .............. penulis cara downloadnya : 1. klik DOWNLOAD 2. verifikasi reCAPTHA 3. klik VISIT LINK 4. klik Get Link

REPRESENTASI SINYAL DALAM DOMAIN WAKTU DAN DOMAIN FREKUENSI

MODUL 3 REPRESENTASI SINYAL DALAM DOMAIN WAKTU DAN DOMAIN FREKUENSI I.           TUJUAN Mahasiswa mampu menjelaskan perbedaan sinyal wicara dalam domain waktu dan domain frekuensi menggunakan perangkat lunak                                                                                                                        ...

Menganalisis Bunyi Beep Saat Menyalakan Laptop

spAcer pernahkah kamu mengalami bunyi “beep’” saat kamu menyalakan perangkat laptop atau komputer kamu? Umumnya suara “beep” akan keluar dari laptop atau komputer tiap kali melakukan proses booting sebelum akhirnya laptop atau komputer berhasil masuk kedalam sistem operasi. Namun tahukah kamu pada dasarnya bunyi “beep” bukan tidak sengaja muncul. Bunyi “beep” yang keluar dari perangkat laptop atau komputer kamu merupakan pertanda masalah tertentu yang terjadi pada laptop atau komputer kamu. Analisis suara seperti ini memang seringkali digunakan bagi seorang troubleshooter (penganalisa masalah pada komputer). Bunyi “beep” pendek sekali dapat mengindikasikan bahwa komputer atau laptop kamu berhasil melakukan dan menghidupkan semua komponen yang dibutuhkan untuk prosse boot up sebuah perangkat komputer. Jjika bunyi ini terdengar namun perangkat tidak menyala, cobalah cek monitor kamu. Sedangkan bunyi “beep” pendek 2 kali dapat berarti terdapat masalah pada konfigurasi atau setting CMOS. U...

LANGKAH UTAMA PEMEROGRAMAN, TRNASFER DATA ASSEMBLER DIRECTIVE, OPERASI I/0 PADA PORT

STRUKTUR BAHASA ASMBELER AVR Bahasa yang akan dipakai untuk memperogram mikrokontroler AVR adalah Bahasa assembly AVR. Struktur Bahasa assembly terdiri dari paling banyak empat medan (field), yaitu medan abel, medan kode operasi (mnemonic), medan operand dan medan komentar. Contoh : Mulai :   mov        r16, r17                  :salin data dari register r17 ke register r16 Mulai = label Mov = operand R16, r17 = operand Dan yang palinga kanan adalah komentar ·          Label mewakili alamat intruksi (atau data). Jika program bercabang ke intruksi ini, maka label ini digunakan oleh intruksi branch. Nama label harus diakhiri dengan ttanda titik dua. ·          Mnemonic merupakan operasi yang harus dikerjakan. ·          Operand adalah...

DOWNLOAD E-BOOK A Guide To Chalcogen-Nitrogen Chemistry

DOWNLOAD A Guide To Chalcogen-Nitrogen Chemistry Tristram Chivers Chalcogen-nitrogen chemistry involves the study of compounds that exhibit a linkage between nitrogen and sulfur, selenium or tellurium atoms. Such studies have both fundamental and practical importance. A Guide to Chalcogen-Nitrogen Chemistry examines the role of chalcogen-nitrogen compounds in areas ranging from solid-state inorganic chemistry to biochemistry. The discussion covers fundamental questions concerning the bonding in electron-rich systems, as well as potential practical applications of polymers and materials with novel magnetic or electrical properties. This book is the only account of this important topic to appear in the last twenty-five years, and coupled with its extensive literature coverage of very recent developments, this  comprehensive guide is essential for anyone working in the field. The treatment is unique in providing a comparison of sulfur, selenium and tellurium systems, with ...

DOWNLOAD E-BOOK CCNA Cisco Certified. Network Associate

DOWNLOAD CCNA Cisco Certified. Network Associate Lammle Todd Year: 2006 Language: ru Pages: 576 Disini kami menyediakan banyak e-book gratis untuk anda silahkan klik download atau anda dapat mendonload e-book lainnya di halaman e-book diatas. Berikan komentar dan saran anda seputar situs ini di bagian kolom komentar. Selain itu anda juga dapat mengikuti situs ini agar mudah ditemukan jika suatu waktu anda hendak kembali berkunjung ke situs ini. Untuk mengikuti situs ini silahkan anda klik subscribe di jendela atas  terima kasih .............. penulis cara downloadnya : 1. klik DOWNLOAD 2. verifikasi reCAPTHA 3. klik VISIT LINK 4. klik Get Link