Skip to main content

KISI-KISI UJIAN SKD CPNS PERKEMBANGAN HUKUM DI INDONESIA

loading...
1.    Pengertian Hukum
a.     Hans Kelsen, hukum itu bersifat hierarkis, artinya hukum tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang lebih atas derajatnya.
b.     Aristoteles, hukum tertentu pada hukum yang dianut oleh masyarakat yang digunakan atau berlaku untuk anggota masyarakat itu.
c.      Grotius, hukum adalah aturan tingkah laku moral yang mewajibkan untuk berbuat benar.
d.     M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.
e.     Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
f.       Utrecht, hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib masyarakat, karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
g.     Mochtar Kusumaatmadja, hukum adalah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat yang bertujuan memelihara ketertiban dan keadilan yang meliputi lembaga-lembaga dan proses-proses guna mewujudkan berlakunya kaidah itu sebagai kenyataan.
h.     J. C. T. Simorangkir & Woerjono Sastropranoto, hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa, menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
i.       Berdasarkan beberapa pengertian yang diberikan oleh para ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

2.    Unsur-Unsur Hukum
a.    adanya peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
b.    peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
c.     peraturan itu bersifat memaksa.
d.    sanksi terhadap pelanggaran peraturan adalah tegas.
e.    mengandung perlindungan yang efektif bagi mereka yang terkena hukum.

3.    Ciri-Ciri Hukum
a.    adanya perintah dan atau larangan.
b.    Perintah dan atau larangan itu harus patuh ditaati setiap orang.
 
4.    Sifat Hukum
Agar peraturan hidup kemasyarakatan agar benar-benar dipatuhi dan di taati sehingga menjadi kaidah hukum, peraturan hidup kemasyarakata itu harus memiliki sifat mengatur dan memaksa. Bersifat memaksa agar orang menaati tata tertib dalam masyarakaty serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau patuh menaatinya.

5.    Tujuan Hukum
Hukum bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu. Sementara itu, para ahli hukum memberikan tujuan hukum menurut sudut pandangnya masing-masing.
       Prof. Subekti, S.H. hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
       Prof. MR. dr. L.J. Van Apeldoorn, tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
       Geny, hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan, dan sebagai unsur daripada keadilan disebutkannya “kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
       Jeremy Betham (teori utilitas), hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.
       Prof. Mr. J. Van Kan, hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
Berdasarkan pada beberapa tujuan hukum yang dikemukakan para ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa tujuan hukum itu memiliki dua hal, yaitu :
       untuk mewujudkan keadilan
       semata-mata untuk mencari faedah atau manfaat.
Selain tujuan hukum, ada juga tugas hukum, yaitu :
       Menjamin adanya kepastian hukum.
       Menjamin keadilan, kebenaran, ketentraman dan perdamaian.
       Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.
6.    Sumber Hukum
Sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan-kekutatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dapat ditinjau dari segi:
a.    Sumber hukum material, sumber hukum yang dapat ditinjau dari berbagai sudut pandang, misalnya ekonomi, sejarah, sosiologi, dan filsafat. Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan menyatakan bahwa yang menjadi sumber hukum adalah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat. Demikian sudut pandang yang lainnya pun seterusnya akan bergantung pada pandangannya masing-masing bila kita telusuri lebih jauh.
b.    Sumber hukum formal, membagi sumber hukum menjadi :
        Undang-undang (statue), yaitu suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
        Kebiasaan (custom/adat), perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama kemudian diterima dan diakui oleh masyarakat. Apabila ada tindakan atau perbuatan yang berlawanan dengan kebiasaan tersebut, hal ini dirasakan sebagai pelanggaran.
        Keputusan Hakim (Jurisprudensi); adalah keputusan hakim terdahulu yang dijadikan dasar keputusan oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan perkara yang sama.
     Traktat (treaty); atau perjanjian yang mengikat warga Negara dari Negara yang bersangkutan. Traktat juga merupakan perjanjian formal antara dua Negara atau lebih. Perjanjian ini khusus menyangkut bidang ekonomi dan politik.
        Pendapat Sarjana Hukum (doktrin); merupakan pendapat para ilmuwan atau para sarjana hukum terkemuka yang mempunyai pengaruh atau kekuasaan dalam pengambilan keputusan.

7.    Sumber Hukum Perundangan RI
Sumber hukum RI adalah:
        Proklamasi
        Dekrit Presiden Tanggal 5 Juli 1959
        UUD 1945
        Supersemar
Tata urutan Perundang-undangan RI menurut TAP MPR No. III Tahun 2000:
        UUD 1945
        TAP MPR RI           Undang-undang.
        PERPU
        Peraturan Pemerintah (PP)
        Keputusan Presiden
        Peraturan Daerah (PERDA)

8.    Penggolongan Hukum
a.    Menurut Sumbernya
     Hukum undang-undang; yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangundangan.
     Hukum kebiasaan (adat); yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat)
     Hukum traktat (perjanjian), yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar Negara.
     Hukum Yurisprudensi; yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim. b. Menurut Bentuknya
     Hukum Tertulis; hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan.
     Hukum Tidak Tertulis; hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan. Hukum tidak tertulis disebut juga sebagai suatu kebiasaan.
c. Menurut Tempat Berlakunya (ruang)
     Hukum Nasional; hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
     Hukum Internasional; hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
     Hukum Gereja; kumpulan norma-norma yang ditetapkan. Hukum Asing; hukum yang berlaku dalam Negara lain.
d. Menurut Waktu Berlakunya
     Ius Constitutium (Hukum positif/berlaku sekarang); hukum yang berlaku sekarang bagi masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu (hukum yang berlaku dalam masyarakat pada suatu waktu, dalam suatu tempat tertentu).
     Ius Constituendum (berlaku masa lalu); hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
    Antar Waktu (hukum asasi/hukum alam); hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga di seluruh tempat.
e.   Menurut Cara Mempertahankannya (Tugas & Fungsi) Hukum Materil (KUH Perdata, KUH Pidana, KUH Dagang). Hukum Formal (Pidana Formal, Perdata Formal).
f.    Menurut Sifatnya
     Hukum Memakasa (imperative); hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
     Hukum Mengatur (fakultatif/pelengkap); hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
g. Menurut Isinya
     Hukum Privat/Perdata (hukum pribadi, hukum kekayaan, hukum waris).
     Hukum Publik (Hukum tata Negara, hukum administrasi Negara, hukum pidana, hukum acara, hukum internasional).
h. Menurut Wujudnya :
     Hukum Objektif; hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
Hukum Subjektif; Hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih. Hukum subjektif disebut juga hak.
loading...

Comments

POSTINGAN POPULER

SAKADANG PEUCANG JEUNG BUAYA

Sakadang Buhaya keur moyan di sisi walungan. Jol sakadang Peucang. “Rék naon Sakdang Peucang ka dieu? Rék maling cai, nya? Di leuweung euweuh cai. Da halodo banget.” Jawab Peucang, “Kuring mah tara nginum deui cai walungan. Komo ayeuna keur saat. Nya teu ngeunah nya loading... kiruh. Ayeuna mah nginum téh cai kalapa. Nya beresih nya ngeunah. Amis.” “Rék naon atuh kadieu?” cék Buhaya. Omong Peucang, “Tadina mah rék ngalalajoan kulit sampéan. Resep ting gareret, hérang. Komo mun katojo ku panonpoé. Euweuh baé nu kulitna alus saperti kulit sampéan. Ngan geuning bet kotor. Pinuh ku leutak.” Omong Buhaya, “Walungan saat. Kuring teu bisa teuteuleuman pikeun meresihan tonggong.” “Emh, lebar. Kulit saalus-alus jadi kotor. Kumaha mun diberesihan ku kuring” ceuk Peucang. “Nya sukur baé ari daek mah,” jawab Buhaya, “kumaha caranya?”, ceuk Buhaya keneh “Kulit tonggong sampéan dikumbah ku kuring. Tapi caina kudu anu beresih. Tuh di tengah!, ceuk Peucang “Pek atuh. G...

Sistem Monitoring Dan Pengendalian Beban Daya Listrik Solar Home System (SHS) Menggunakan Mikrokontroler VIA Internet Of Things (IOT)

Pada bab ini akan dijelaskan tentang perancangan system monitoring dan pengendali beban solar home system (SHS) atau pembangkit listrik tenaga surya untuk perumahan. Fungsi dari sistem pengontrolan dan monitoring pada SHS ini yaitu untuk mempermudah pengguna dalam mengatur konsumsi daya yang digunakan sehingga pengguna dapat memaksimalkan pemakaian SHS. Blok diagram merupakan gambaran dasar dari sistem yang akan dirancang. Blok diagram ini dibuat agar mempermudah memahami cara kerja dari sistem yang telah dibuat. Gambar  1. Blok Diagram Sistem Monitoring dan Kontrol SHS     Garis yang berwarna merah merupakan system kerja dari solar home sytem, sedangkan garis yang berwarna biru merupakan alur sistem control dan monitoring SHS. Secara sederhana cara kerja dari solar home system ini adalah sebagai berikut:  1. Panel Surya Panel surya akan mengubah sinar matahari yang mengenai setiap sel surya menjadi arus dan tegangan, namun nilainya tidak k...

CONTO DONGENG SASAKALA

Conto dongeng sasakala Di handap ieu aya sababaraha rupa conto dongeng sasakala di Bahasa sunda. Pek kuhidep klik link di handap ieu sangkan bisa maca carita dina tiap-tiap judul: 1.        Sasakala Gunung Tangkuban Parahu 2.          SasakalaSitu Bagendit 3.          Sasakala Talaga Warna 4.          Sasakala Gunung Gajah 5.        Sasakala Ratna Inten Déwata 6.          Sasakala Cika-Cika Di Cianjur 7.          Sasakala Hayam Pelung 8.          Sasakala Kuda Kosong 9.          Sasakala Béas Pandanwangi 10.      Sasakala Lembur Sabadar 11.      Sasakala Kampung Sodong 12.      Sasakala Leuwi Batok jeung ...

Biodata Lengkap Ceng Zam-Zam

 Asalamualaikum,. Hallo Sazam comunity dan para sobat-sobat ku, Sekarang saya mau menulis nieh beberapa Info dan Biodata Ceng zamzam, "Lupa sama temen tuh hal biasa, tapi kalo Lupa sama Ceng zamzam Mana Bisa?" bner gak? hhe.. jangan lupa yah mampir terus ke blog ini.. ya sudahlah Ayo kita Lihat-Lihat Nieh biodata dan Info tentang Ceng Zamzam   Nama Lengkap : Ahmad Zamzam Zainal Mutaqin  Nama Panggilan : Ceng zamzam Atau Azam  Kelas : 10 berinjak ke 11  Anak ke : 1 dari 3 bersaudara Hoby : Mengaji, Olahraga, dll Cita-Cita : Dokter atau Ilmuan T,T,L : Garut,05-Desember-1995 No HP : (0......) Nama Fb : Ceng Zamzam N.twitter : @Ceng Zamzam Alamat    :Kp.Babakan sukaluyu                  Desa.suka Mukti Rt/04 Rw/04                  Kec.Cilawu,Garut-Jawa barat,Indonesia N....

Macam-macam dan Cara Kerja Sensor Mekanik

Sensor Mechanics Tujuan Umum Setelah mahasiswa mempelajarai bab ini, diharapkan dapat memahami fungsi dan peranan sensor mekanik dalam teknik pengukuran dan pengontrolan sistem di dunianyata dengan baik. Tujuan Khusus Setelah mempelajari topik demi topik dalam bab ini maka diharapkan mahasiswa dapat : 1.     Mengerti tentang macam-macam dan fungsi dari sensor posisi dengan baik. 2.     Mengerti tentang jenis, fungsi dan kegunaan dari sensor kecepatan dalam sistem kendali berumpan balik dengan baik 3.     Mengerti jenis-jenis dan penerapan dari sensor tekanan dalam sistem pengaturan berumpan balik dengan baik 4.     Mengerti macam, fungsi dan kegunaan dari sensor aliran fluida dengan baik 5.     Mengerti tentang macam, fungsi dan penerapan sensor level dalam sistem otomasi industri dengan baik Pendahuluan Pergerakkan mekanis adalah tindakan yang paling banyak dijumpai dalam...

Monitoring Temperatur suhu ruangan dan Kelembabpan Menggunakan Thingspeak

Monitoring Temperatur suhu ruangan dan kelembabpan menggunakan thingspeak Bisanya ketika duduk di kamar atau ruang tamu perubahan suhu yang terjadi terasa begitu aneh. Sebenarnya berapa sih suhu rungan dalam kamar tersbut? Hal ini yang membuat saya terdorong untuk membuat alat yang dapat memonitoring suhu ruangan dengan menggunakan thisngspeak. Apa sih kompen-komponen yang saya gunakan untuk membuat projek ini ?? Disini saya akan menggunakan DHT11 untuk merasakan kelembaban, BMP180 untuk merasakan suhu dan tekanan dan Resistor Pengendalian Cahaya (LDR) untuk mendapatkan gambaran kasar tentang intensitas cahaya. Arduino nano akan mengumpulkan data dari sensor ini dan mengirim ke ESP8266 untuk mengunggahnya ke saluran pribadi Anda di thingspeak.com. Kami akan menyalakan Arduino nano kami dari adaptor dinding 12V-2A, sensor dan ESP8266 akan menerima tegangan yang diubah dari LM2596 berdasarkan buck converter. Daftar komponen: BMP180 tekanan dan sensor suhu, Sensor ...

PRINSIP KERJA GENERATOR BESERTA KONSTRUKSI SISTEMNYA

Berikut ini merupakan pembahasan tentang generator, pengertian generator, generator arus bolak balik, generator arus searah, pengertian alternator, macam-macam generator, jenis-jenis generator, cara kerja generator listrik, cara kerja mesin genset, cara kerja generator ac, prinsip kerja generator dc, prinsip kerja generator ac. Pengertian Generator Alat-alat elektronika, seperti televisi, setrika, radio, lemari es, dan lampu memerlukan energi listrik dapat bekerja. Nah, listrik dihasilkan oleh mesin pembangkit listrik yang dinamakan generator (genset) atau dinamo. Apakah generator itu? Generator adalah mesin yang mengubah energi kinetik atau energi gerak menjadi energi listrik. Generator menghasilkan arus listrik induksi dengan cara memutar kumparan di antara celah kutub utara-selatan sebuah magnet. Jika kumparan diputar, jumlah garis gaya magnetik yang menembus kumparan akan berubah-ubah sesuai dengan posisi kumparan terhadap magnet. Perubahan jumlah garis ga...

Bagaimana Cara Membuat CNC dengan menggunakan Arduino

Membuat CNC dengan menggunakan Arduino Proyek ini adalah tentang Bagaimana membuat mesin CNC mini dari OLD SCRAP DVD Drives menggunakan Arduino sebagai otak dari mesin CNC mini ini dan L293D Motor shield digunakan sebagai driver penggerak motor itu sendiri. Sangat menakjubkan melihat bagaimana mesin kecil ini menggambar gambar dengan sangat baik dengan akurasi yang baik. Pada dasarnya semua gambar yang ingin Anda gambar dengan mesin ini perlu dikonversi dalam file Gcode menggunakan INKSCAPE SOFTWARE. aliran Gcode ini pada arduino melalui pemrosesan program GCTRL. dan L293D Perisai motor sesuai dengan instruksi motor stepper cara memindahkan, menggabungkan dan menyinkronkan gerakan steppers berakhir dengan gambar yang bagus. Mesin ini memiliki dua sumbu X-AXIS & Y-AXIS. Sumbu X adalah merencanakan, kertas ditempatkan pada sumbu X. Sumbu Y memegang pulpen. Untuk lebih jelasnya anda dapat melihat gambar ilustrasi di bawah ini!!! Untuk lebi...

Ebook Gratis Pengolahan Citra

NILAI-NILAI PANCASILA BERWUJUD DAN BERSIFAT FILSAFAT

NILAI-NILAI PANCASILA BERWUJUD DAN BERSIFAT FILSAFAT 1 .     Nilai-Nilai Pancasila Hakikat dan pokok-pokok yang terkandung dalam Pancasila yaitu: 1.   Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, berarti bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila itu dijadikan dasar dan pedoman dalam mengatur sikap dan tingkah laku manusia Indonesia, dalam hubungannya dengan Tuhan, masyarakat, dan alam semesta. Jadi Pancasila hams tercermin dalam segala bidang kehidupan yang meliputi bidang ekonomi, politik, sosial budaya dan pertahanan dan keamanan 2.             Pancasila sebagai dasar Negara, berarti bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila itu dijadikan dasar dan pedoman dalam mengatur tata kehidupan bernegara, seperti yang di atur oleh UUD 1945. Untuk kepentingan-kepentingan kegiatan praktis operasional di atur dalam Tap. MPR No. Ill/ MPR/ 2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Perundang-undangan, ...