loading...
1. Pengertian Hukum
a. Hans
Kelsen, hukum itu bersifat hierarkis, artinya hukum tidak boleh bertentangan
dengan ketentuan yang lebih atas derajatnya.
b. Aristoteles,
hukum tertentu pada hukum yang dianut oleh masyarakat yang digunakan atau
berlaku untuk anggota masyarakat itu.
c. Grotius,
hukum adalah aturan tingkah laku moral yang mewajibkan untuk berbuat benar.
d. M.
Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan,
ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi
pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.
e. Immanuel
Kant, hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas
dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang
lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
f. Utrecht,
hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata
tertib masyarakat, karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
g. Mochtar
Kusumaatmadja, hukum adalah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang
mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat yang bertujuan memelihara
ketertiban dan keadilan yang meliputi lembaga-lembaga dan proses-proses guna
mewujudkan berlakunya kaidah itu sebagai kenyataan.
h. J.
C. T. Simorangkir & Woerjono Sastropranoto, hukum adalah peraturan yang bersifat
memaksa, menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang
dibuat oleh badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan tadi
berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
i. Berdasarkan
beberapa pengertian yang diberikan oleh para ahli di atas, dapat disimpulkan
bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah
laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan resmi yang
berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya
tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
2. Unsur-Unsur Hukum
a. adanya
peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
b. peraturan
itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
c. peraturan
itu bersifat memaksa.
d. sanksi
terhadap pelanggaran peraturan adalah tegas.
e. mengandung
perlindungan yang efektif bagi mereka yang terkena hukum.
3. Ciri-Ciri Hukum
a. adanya
perintah dan atau larangan.
b. Perintah
dan atau larangan itu harus patuh ditaati setiap orang.
4. Sifat Hukum
Agar peraturan hidup kemasyarakatan agar benar-benar
dipatuhi dan di taati sehingga menjadi kaidah hukum, peraturan hidup
kemasyarakata itu harus memiliki sifat mengatur dan memaksa. Bersifat memaksa
agar orang menaati tata tertib dalam masyarakaty serta memberikan sanksi yang
tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau patuh menaatinya.
5. Tujuan Hukum
Hukum bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam
masyarakat dan hukum harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas
keadilan dari masyarakat itu. Sementara itu, para ahli hukum memberikan tujuan
hukum menurut sudut pandangnya masing-masing.
• Prof.
Subekti, S.H. hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah
mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
• Prof.
MR. dr. L.J. Van Apeldoorn, tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup
manusia secara damai.
• Geny,
hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan, dan sebagai unsur daripada
keadilan disebutkannya “kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
• Jeremy
Betham (teori utilitas), hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang
berfaedah bagi orang.
• Prof.
Mr. J. Van Kan, hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya
kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
Berdasarkan pada beberapa tujuan hukum yang dikemukakan
para ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa tujuan hukum itu memiliki dua hal,
yaitu :
• untuk
mewujudkan keadilan
• semata-mata
untuk mencari faedah atau manfaat.
Selain tujuan hukum, ada juga tugas hukum, yaitu :
• Menjamin
adanya kepastian hukum.
• Menjamin
keadilan, kebenaran, ketentraman dan perdamaian.
• Menjaga
jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.
6. Sumber Hukum
Sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan
aturan-aturan yang mempunyai kekuatan-kekutatan yang bersifat memaksa, yakni
aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi:
a. Sumber
hukum material, sumber hukum yang dapat ditinjau dari berbagai sudut pandang,
misalnya ekonomi, sejarah, sosiologi, dan filsafat. Seorang ahli kemasyarakatan
(sosiolog) akan menyatakan bahwa yang menjadi sumber hukum adalah
peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat. Demikian sudut pandang yang
lainnya pun seterusnya akan bergantung pada pandangannya masing-masing bila
kita telusuri lebih jauh.
b. Sumber
hukum formal, membagi sumber hukum menjadi :
•
Undang-undang (statue), yaitu suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuatan hukum
yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
•
Kebiasaan (custom/adat),
perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama
kemudian diterima dan diakui oleh masyarakat. Apabila ada tindakan atau
perbuatan yang berlawanan dengan kebiasaan tersebut, hal ini dirasakan sebagai
pelanggaran.
•
Keputusan Hakim (Jurisprudensi); adalah
keputusan hakim terdahulu yang dijadikan dasar keputusan oleh hakim-hakim lain
dalam memutuskan perkara yang sama.
• Traktat (treaty); atau perjanjian
yang mengikat warga Negara dari Negara yang bersangkutan. Traktat juga
merupakan perjanjian formal antara dua Negara atau lebih. Perjanjian ini khusus
menyangkut bidang ekonomi dan politik.
•
Pendapat Sarjana Hukum (doktrin); merupakan
pendapat para ilmuwan atau para sarjana hukum terkemuka yang mempunyai pengaruh
atau kekuasaan dalam pengambilan keputusan.
7. Sumber Hukum Perundangan RI
Sumber hukum RI adalah:
•
Proklamasi
•
Dekrit Presiden Tanggal 5 Juli 1959
•
UUD 1945
•
Supersemar
Tata urutan Perundang-undangan RI menurut TAP MPR No. III Tahun
2000:
•
UUD 1945
•
TAP MPR RI
Undang-undang.
•
PERPU
•
Peraturan Pemerintah (PP)
•
Keputusan Presiden
•
Peraturan Daerah (PERDA)
8. Penggolongan Hukum
a. Menurut
Sumbernya
• Hukum
undang-undang; yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangundangan.
• Hukum
kebiasaan (adat); yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan
kebiasaan (adat)
• Hukum
traktat (perjanjian), yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara dalam
suatu perjanjian antar Negara.
• Hukum
Yurisprudensi; yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim. b. Menurut
Bentuknya
• Hukum
Tertulis; hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan.
• Hukum
Tidak Tertulis; hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak
tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan. Hukum
tidak tertulis disebut juga sebagai suatu kebiasaan.
c. Menurut Tempat Berlakunya (ruang)
• Hukum
Nasional; hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
• Hukum
Internasional; hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
• Hukum
Gereja; kumpulan norma-norma yang ditetapkan.
Hukum Asing; hukum yang berlaku dalam Negara lain.
d. Menurut Waktu Berlakunya
• Ius Constitutium (Hukum positif/berlaku
sekarang); hukum yang berlaku sekarang bagi masyarakat tertentu dalam suatu
daerah tertentu (hukum yang berlaku dalam masyarakat pada suatu waktu, dalam
suatu tempat tertentu).
• Ius Constituendum (berlaku masa lalu);
hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
• Antar Waktu (hukum asasi/hukum alam); hukum yang berlaku dimana-mana dalam
segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas
waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga di
seluruh tempat.
e. Menurut
Cara Mempertahankannya (Tugas & Fungsi)
Hukum Materil (KUH Perdata, KUH Pidana, KUH Dagang). Hukum Formal (Pidana Formal,
Perdata Formal).
f. Menurut
Sifatnya
• Hukum
Memakasa (imperative); hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus dan
mempunyai paksaan mutlak.
• Hukum
Mengatur (fakultatif/pelengkap); hukum yang dapat dikesampingkan apabila
pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu
perjanjian.
g. Menurut Isinya
• Hukum
Privat/Perdata (hukum pribadi, hukum kekayaan, hukum waris).
• Hukum
Publik (Hukum tata Negara, hukum administrasi Negara, hukum pidana, hukum
acara, hukum internasional).
h. Menurut Wujudnya :
• Hukum
Objektif; hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang
atau golongan tertentu.
Hukum
Subjektif; Hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang
tertentu atau lebih. Hukum subjektif disebut juga hak.loading...
Comments
Post a Comment