KISI-KISI UJIAN SKD CPNS NEGARA KESATUAN REPUBIK INDONESIA (Konsep Negara Kesatuan Menurut UUD 1945, Wilayah Indonesia)
loading...
1. Konsep Negara Kesatuan Menurut UUD 1945
a. Butir-butir
dalam UUD 1945 menyatakan:
• Pengukuhan
keberadaan Indonesia sebagai Negara kesatuan (Pasal 1 ayat 1).
• Menghilangkan
keraguan terhadap pecahnya NKRI.
• Memperkuat
prinsip negara kesatuan dan tidak sedikit pun mengubahnya menjadi negara
federal.
• Mendorong
pelaksanaan otonomi daerah sebagai bagian tak terpisahkan dari Negara kesatuan.
• Meningkatkan
kesejahteraan masyarakat di daerah.
b. Asal
usul Indonesia sebagai negara kesatuan
• Pasal
1 ayat 1 UUD dirumuskan oleh PPKI yang merupakan tekad bangsa Indonesia sejak
Sumpah Pemuda 1928. Hal itu merupakan cita-cita luhur para pendiri bangsa.
• Negara
kesatuan adalah bentuk yang ditetapkan sejak awal berdirinya negara Indonesia
dan dipandang paling tepat untuk mewadahi ide persatuan sebuah bangsa yang
majemuk ditinjau dari berbagai latar belakang (dasar pemikiran).
c. Karena
sifatnya yang supel (fleksibel), UUD 1945 memungkinkan untuk diubah
pasalpasalnya mengikuti perkembangan zaman, kecuali:
• Pembukaan
UUD 1945.
• Bentuk
NKRI sebagai Negara kesatuan berbentuk republik (Pasal 1 ayat 1).
d. Mengapa
Pembukaan UUD 1945 tidak boleh diubah?
• Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar dalam berdirinya bangsa Indonesia dalam
Negara Kesatuan, Pembukaan tersebut tetap dipertahankan dan dijadikan pedoman.
e. Mengapa
Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 tidak boleh diubah?
• Pasal
tersebut merupakan naskah asli yang tidak dilakukan perubahan karena merupakan
bagian dari komitmen MPR untuk tetap mempertahankan Negara Kesatuan dalam
bentuk Negara Republik Indonesia sehingga pasal ini mengayomi pula keberadaan
pasal-pasal selanjutnya dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
f. Mengapa
Indonesia mempertahankan bentuk Negara kesatuan?
• Kesepakatan
untuk tetap mempertahankan bentuk negara kesatuan didasari pertimbangan bahwa
UUD 1945 secara nyata mengandung semangat agar Indonesia ini bersatu, baik yang
tercantum dalam Pembukaan maupun dalam pasal-pasal UUD 1945 yang langsung
menyebutkan tentang NKRI.
• Prinsip
kesatuan dalam NKRI dipertegas dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dalam
upaya membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
g. Negara
Kesatuan Republik Indonesia dinyatakan dibagi
atas bukan terdiri atas. Kalimat
“dibagi atas” menunjukkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia tersebut
adalah satu, setelah itu baru kemudian dibagi atas daerah-daerah, sehingga
Negara Kesatuan tidak bisa dipisahkan satu sama lain.
2. Wilayah Indonesia
a. Secara
geologi, wilayah nusantara merupakan pertemuan antara tiga lempeng benua,
yaitu
Lempeng Eurasia
• Lempeng
Indo-Australia
Lempeng Pasifik.
b. Sebagai
negara kepulauan berciri Nusantara, wilayah perairan Indonesia meliputi batas
laut teritorial, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi eksklusif
seperti yang telah disepakati dalam Hukum Laut Internasional tahun 1982.
• Batas
Laut Teritorial
Suatu batas laut yang ditarik dari sebuah garis dasar
dengan jarak 12 mil ke arah laut. Garis dasar adalah garis khayal yang
menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung terluar pulau di Indonesia. Di dalam
batas laut teritorial ini, Indonesia mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya.
Negara lain dapat berlayar di wilayah ini atas izin pemerintah Indonesia.
• Batas
Landas Kontinen
Dasar laut yang jika dilihat dari segi geologi maupun geomorfologinya merupakan
kelanjutan dari kontinen atau benua. Kedalaman landas kontinen tidak lebih dari
150 meter. Batas landas kontinen diukur mulai dari garis dasar pantai ke arah
luar dengan jarak paling jauh adalah 200 mil.
• Batas
Zona Ekonomi Eksklusif o Deklarasi Juanda (13 Desember 1957) “Laut sebagai
pemersatu bangsa”
Batas perairan wilayah Indonesia adalah 12 mil dari garis
dasar pantai masing-masing pulau sampai titik terluar.
o Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Wilayah laut sejauh 200 mil dari pulau terluar saat air
surut. Pada zona ini Indonesia memiliki hak untuk segala kegiatan eksplorasi
dan eksploitasi sumber daya alam permukaan laut, di dasar laut, dan di bawah
laut serta mengadakan penelitian sumber daya hayati maupun sumber daya laut
lainnya.
loading...
Comments
Post a Comment