loading...
LANJUTAN PANCASILA DALAM KONTEKS
KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Kelembagaan Negara
Kelembagaan negara merupakan
lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945. Setelah UUD 1945 diamandemen
sebanyak empat kali, lembaga-lembaga negara yang ada adalah: MPR, Presides DPR, DPD, MA, MX, KY, BPK,
sedangkan DPA telah dihapus. Lembaga-lembaga negara
tersebut disertai dengan tugas, wewenang,
dan hak masing-masing, yang dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Kedudukan:
a. Sebagai Lembaga Negara,
dengan susunan keanggotaan terdiri dari anggota
DPR dan DPD hasil pemilihan umum
DPR dan DPD hasil pemilihan umum
b. Sebagai
pelaksana fungsi konstitutif
Tugas dan wewenang:
a.
Bersidang
sedikitnya sekali dalam lima tahun
b.
Mengubah dan menetapkan
undang-undang dasar. Usui perubahan secara
tertulis diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR,
sidang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR, dan
putusan dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen
ditambah satu dari seluruh anggota MPR.
tertulis diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR,
sidang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR, dan
putusan dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen
ditambah satu dari seluruh anggota MPR.
c.
Melantik Presiden dan Wakil
Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum,
dalam Sidang Paripurna MPR
dalam Sidang Paripurna MPR
d.
Memutuskan
usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk
memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya
setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk
menyampaikan penjelasan di dalam Sidang Paripurna MPR
memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya
setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk
menyampaikan penjelasan di dalam Sidang Paripurna MPR
e.
Menyelenggarakan sidang untuk
memutuskan usul DPR tersebut di atas
paling lam bat tiga puluh hari sejak diterimanya usul tersebut
paling lam bat tiga puluh hari sejak diterimanya usul tersebut
f.
Melantik Wakil Presiden menjadi
Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa
jabatannya
g.
Memilih Wakil Presiden dari dua
ealon yang diajukan Presiden, apabila terjadi
kekosongan Wakil Presiden dalam masa jabatan selambat-lambatnya dalam
waktu enam puluh hari
h.
Memilih Presiden dan Wakil
Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan
dalam masa jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan wakil presiden meraih
suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnva. sampai
habis masa jabatan selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari. Dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya
tersebut, anggota MPR mempunyai hak-hak sebagai berikut:
a.
Mengajukan usul perubahan
pasal-pasal Undang-Undang Dasar oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota
MPR
b.
Memilih
dan dipilih
c.
Membela
diri
d.
Imunitas
e.
Protokoler
f.
Keuangan
dan administrastif
2. Presiden
Sebagai pelaksana fungsi eksekutif dan legislatif;
mempunyai kedudukan:
a. Selaku Kepala Pernerintahan (fungsi
eksekutif dan fungsi legislatif) dan
Kepala Negara
Kepala Negara
b. Dipilih secara langsung oleh rakyat dalam
suatu pemilihan umum
c. Memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali
dalam jabatan yang sama untuk satu kali
d. Dapat diberhentikan dari
jabatannya oleh MPR atas usul DPR berdasarkan
putusan Mahkamah Konstitusi
putusan Mahkamah Konstitusi
e. Tidak
dapat membekukan atau membubarkan DPR
f. Jika mangkat, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya diganti Wakil Presiden sampai habis
masa jabatannya
kewajibannya dalam masa jabatannya diganti Wakil Presiden sampai habis
masa jabatannya
g. Jika mangkat, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya dalam waktu yang bersamaan, maka
Pelaksana Tugas Kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam
Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.
kewajibannya dalam masa jabatannya dalam waktu yang bersamaan, maka
Pelaksana Tugas Kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam
Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.
Tugas dan wewenangnya selaku
Kepala Pernerintahan (fungsi eksekutif dan fungsi legislatif):
a.
Menjalankan
kekiiasaan pernerintahan negara menurut Undang-undang Dasar;
b.
Menetapkan Peraturan Pemerintah
untuk menjalankan undang-undang
sebagaimana mestinya
sebagaimana mestinya
c.
Mengajukan
dan membahas rancangan undang-undang bersama DPR
d.
Menetapkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
e.
Mengajukan
dan membahas usul RAPBN bersama DPR.
Tugas dan wewenangnya sebagai Kepala
Negara:
a. Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut,
dan Angkatan Udara
b. Dengan persetujuan DPR,
menyatakan perang, membuat perdamaian dan
perjanjian internasional dengan negara lain
perjanjian internasional dengan negara lain
c. Menyatakan keadaan bahaya, yang
syarat-syarat dan akibatnya ditetapkan
dengan undang-undang
dengan undang-undang
d. Dengan memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat. Mengangkat duta dan konsul, serta menerima
penempatan duta negara lain
e. Dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, memberi grasi, dan rehabilitasi
f. Dengan memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat, memberi amnesti dan abolisi
g. Memberi gelaran, tanda jasa
dan Iain-lain tanda kehormatan sesuai dengan
undang-undang
undang-undang
h.
Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan
i.
nasehat dan pertimbangan kepada Presiden
j. Mengangkat dan memberhentikan
menteri-menteri negara.
3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Kedudukan:
a. Sebagai Lembaga Negara
b. Susunannya
diatur dalam undang-undang
c. Anggota
DPR dipilih melalui pemilihan umum
d. Seluruh
anggota DPR adalah anggota MPR
e. DPR
tidak dapat dibekukan atau dibubarkan oleh Presiden
f. Anggota DPR dapat diberhentikan dari jabatannya yang diatur dalam
undang-undang.
DPR mempimyai fimgsi:
a. Legislasi
b. Anggaran
c. Pengawasan
Tugas dan wewenang:
a.
Bersidang
sedikitnya sekali dalam setahun
b.
Membentuk undang-undang yang
dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
c.
Membahas dan
memberikan persetujuan peraturan
pemerintah penggati undang-undang
d.
Menerima dan membahas usulan
RUU yang diajukan DPD yang berkaitan
dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam rangka pelimpahan wewenang
dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam rangka pelimpahan wewenang
e.
Memperhatikan pertimbangan DPD
atas RUU APBN dan RUU yang
berkaitan dengan Pajak, pendidikan, dan agama
berkaitan dengan Pajak, pendidikan, dan agama
f.
Menetapkan
APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
g.
Melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah
- Membahas dan menindaklanjuti hasil
pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan UU mengenai otonomi
daerah, pembentukan, pemekaran, dan
penggabungan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama
- Memilih anggota Badan Pemeriksa
Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD
- Membahas dan
menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan BPK
- Memberikan persetujuan kepada Presiden atas
pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial
- Memberikan
persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden
- Memilih
tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden
untuk ditetapkan
- Memberikan pertimbangan kepada Presiden
untuk mengangkat duta, menerima
penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian
amnesti dan abolisi
- Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk
menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain,
serta membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat
yang luas dan mendasar bagi kehidupan
rakyat yang terkait dengan beban keuangannegara dan/atau
pembentukan UU
DPR mempunyai hak:
a. Interpelasi
b. Angket
c. Menyatakan
pendapat
Anggota DPR mempunyai hak:
a. Mengaj
ukan usul RUU
b. Mengajukan
pertanyaan
c. Menyampaikan
usul dan pendapat
d. Imunitas
4. Dewan
Perwakilan Daerah (DPD)
Kedudukan:
a. DPD merupakan lembaga
perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai
lembaga negara
lembaga negara
b. Anggota
DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum
c. Jumlah anggota DPD di setiap provinsi sama
dan jumlah seluruh anggota
DPD tidak boleh lebih dari 1/3 dari jumlah anggota DPR
DPD tidak boleh lebih dari 1/3 dari jumlah anggota DPR
d. Seluruh
anggota DPD adalah anggota MPR
e. Anggota DPD dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan
tata caranya diatur dalam undang-undang.
Tugas dan Wewenang:
a. Bersidang
sedikitnya sekali dalam setahun
b. Daipat mengajukan kepada DPR RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan
pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan
sumber daya ekonomi lainnya serta yang
berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah
c. Membahas RUU pada huruf b
tersebut bersama-sama DPR atau undangan
DPR sesuai tata teritb DPR, sebelum DPR membahas RUU tersebut dengan
pemerintah
DPR sesuai tata teritb DPR, sebelum DPR membahas RUU tersebut dengan
pemerintah
d. Melakukan
pengawasan sebagai pertimbangan DPR atas pelaksanaan:
(I)
Undang-undang
mengenai otonomi daerah
(II)
Undang-undang
mengenai pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah
(III) Undang-undang mengenai hubungan pusat
dan daerah;
(IV) Undang-undang mengenai pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya
ekonomi lainnya
(V) Undang-undang mengenai pajak,
pendidikan, dan agama
(VI)
APBN
e. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU
APBN dan RUU yang
berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
f. Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam
pemilihan anggota Badan
Pemeriksa Keuangan,
Pemeriksa Keuangan,
5. Mahkamah Agung (MA)
Sebagai pemegang kekuasaan
kehakiman dan penyelenggara peradilan yang merdeka
untuk menegakkan hukum dan keadilan. mempunyai kedudukan:
a. Sebagai Lembaga Negara yang
berfungsi sebagai pengadilan tertinggi bagi
semua peradilan terlepas dari pengaruh Pemerintah dan pengaruh-pengaruh
lainnya
semua peradilan terlepas dari pengaruh Pemerintah dan pengaruh-pengaruh
lainnya
b. Susunan
Mahkamah Agung diatur dengan undang-undang
c. Calon Hakim Agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR untuk
mendapatkan persetujuan dan ditetapkan sebagai Hakim Agung oleh
mendapatkan persetujuan dan ditetapkan sebagai Hakim Agung oleh
d. Presiden
e. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih
dari dan oleh Hakim
Agung
Agung
f. Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum
acara iMahkamah Agung
diatur dalam undang-undang.
diatur dalam undang-undang.
Tugas dan Wewenang:
a. Memeriksa dan memutus
permohonan peninjauan kembali pada tingkat
pertama dan terakhir atas putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap
pertama dan terakhir atas putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap
b. Memutus permohonan kasasi terhadap putusan
pengadilan tingkat banding
atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan
atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan
c. Menguji secara materil
terhadap peraturan perundangan di bawah undang-
undang terhadap undang-undang
undang terhadap undang-undang
d. Memberikan
pertimbangan kepada Presiden dalam memberikan grasi dan
rehabilitasi.
rehabilitasi.
6. Komisi
Yudisial
Kedudukan:
a. Bersifat
mandiri
b. Diangkat
dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR
c. Susunan, kedudukan, dan
keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan
undang-undang.
undang-undang.
Tugas
dan wewenang:
a. Mengusulkan
pengangkatan Hakim Agung
b. Memiliki wewenang lain
dalam rangka menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
7. Mahkamah Konstitusi
Kedudukan:
a. Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan
kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan
kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan
b. Susunan
Mahkamah Konstitusi diatur dalam undang-undang
c. Mempunyai sembiian orang anggota Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh
masing-masing Presiden tiga orang, DPR tiga orang, dan Mahkamah Agung tiga orang
masing-masing Presiden tiga orang, DPR tiga orang, dan Mahkamah Agung tiga orang
d. Ketua dan
Wakil Ketua dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi.
Tugas dan Wewenang:
a. Menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Repubiik
Indonesia 1945
Indonesia 1945
b. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara
yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Repubiik Indonesia 1945
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Repubiik Indonesia 1945
c. Memutus
pembubaran partai politik
d. Memutus
perselisihan hasil pemilihan umum
e. Memberikan putusan atas
pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil
Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan
terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau
perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden
dan/atau Wakil Presiden, paling lama sembiian puluh hari.
Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan
terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau
perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden
dan/atau Wakil Presiden, paling lama sembiian puluh hari.
8.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Kedudukannya:
a. Merupakan Lembaga Negara yang
bebas dan mandiri dalam memeriksa
pengelolaan Sebagai pelaksana fungsi auditif, operatif, rekomendasi,
judikatif
pengelolaan Sebagai pelaksana fungsi auditif, operatif, rekomendasi,
judikatif
b. Berkedudukan di ibukota
negara dan memiliki perwakilan di setiap
provinsi
provinsi
c. Anggota dipilih oleh DPR dengan
memperhatikan pertimbangan DPD,
dan diresmikan oleh Presiden
dan diresmikan oleh Presiden
d. Pimpinan
BPK dipilih dari dan oleh anggota.
Tugas dan wewenang:
- Memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara
- BPK menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan
dan tanggung jawab keuangan negara
kepacia DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya.
9. Pemilihan
Umum
a. Pemilihan umum (Pemilu) dilakukan secara
langsung, umum. bebas,
rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
b. Pemilu diselenggarakan
untuk memilih anggota DPR, DPRD, Presiden
dan Wakil Presiden, dan DPD.
dan Wakil Presiden, dan DPD.
c. Peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan anggota DPRD adalah
parpol.
parpol.
d. Peserta
pemilu untuk memilih anggota DPD adaiah perseorangan.
e. Pemilu diselenggarakan oleh suatu komisi pemilu yang bersifat nasional,
tetap, dan mandiri.
tetap, dan mandiri.
f. Ketentuan
lebih lanjut tentang pemilu diatur dengan undang-undang.
10.
Pemerintah Daerah
a. NKRI dibagi atas
daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi
atas kabupaten dan kota, yang masing-masing mempunyai pemerintahan
daerah yang diatur dengan undang-undang
atas kabupaten dan kota, yang masing-masing mempunyai pemerintahan
daerah yang diatur dengan undang-undang
b. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan
mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan
c. Pemerintahan daerah
provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki
DPRD yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilu
DPRD yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilu
d. Gubernur, Bupati, Walikota
masing-masing sebagai kepala pemerintah
daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis
daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis
e. Pemerintahan
daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan
pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan
Pemerintah Pusat
pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan
Pemerintah Pusat
f. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam
undang-undang
undang-undang
g. Hubungan wewenang antara
Pemerintah Pusat dan Pemda Provinsi,
Kabupaten, dan Kota, atau antara Provinsi dan kabupaten dan Kota diatur
dengan UU dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah
Kabupaten, dan Kota, atau antara Provinsi dan kabupaten dan Kota diatur
dengan UU dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah
h. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemda yang bersifat
khusus atau bersifat istimewa diatur dengan
undang-undang
|
UUD 1945
|
|
||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||||
BPK
|
|
DPR
|
|
PRESIDEN
|
|
KEKUASAAN KEHAKIMAN
|
||||||||
|
|
DPR
! DPD
|
|
WAPRES
|
|
MK !
MA ! KY
|
||||||||
|
|
|
Legislatif
|
|
|
Eksekutif
|
if
|
Yudikatif
|
loading...
Comments
Post a Comment