Skip to main content

LANJUTAN PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

loading...

LANJUTAN PANCASILA DALAM KONTEKS
KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

Kelembagaan Negara
Kelembagaan negara merupakan lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945. Setelah UUD 1945 diamandemen sebanyak empat kali, lembaga-lembaga negara yang ada adalah: MPR, Presides DPR, DPD, MA, MX, KY, BPK, sedangkan DPA telah dihapus. Lembaga-lembaga negara tersebut disertai dengan tugas, wewenang, dan hak masing-masing, yang dapat diuraikan sebagai berikut:

1.   Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Kedudukan:
a.    Sebagai Lembaga Negara, dengan susunan keanggotaan terdiri dari anggota
DPR dan DPD hasil pemilihan umum
b.    Sebagai pelaksana fungsi konstitutif

Tugas dan wewenang:
a.         Bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun
b.        Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar. Usui perubahan secara
tertulis diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR,
sidang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR, dan
putusan dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen
ditambah satu dari seluruh anggota MPR.
c.         Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum,
dalam Sidang Paripurna MPR
d.        Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk
memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya
setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk
menyampaikan penjelasan di dalam Sidang Paripurna MPR
e.         Menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR tersebut di atas
paling lam bat tiga puluh hari sejak diterimanya usul tersebut
f.          Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya
g.        Memilih Wakil Presiden dari dua ealon yang diajukan Presiden, apabila terjadi kekosongan Wakil Presiden dalam masa jabatan selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari
h.        Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan wakil presiden meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnva. sampai habis masa jabatan selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya tersebut, anggota MPR mempunyai hak-hak sebagai berikut:
a.          Mengajukan usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR
b.         Memilih dan dipilih
c.          Membela diri
d.         Imunitas
e.          Protokoler
f.          Keuangan dan administrastif

2.   Presiden
Sebagai pelaksana fungsi eksekutif dan legislatif; mempunyai kedudukan:
a.    Selaku Kepala Pernerintahan (fungsi eksekutif dan fungsi legislatif) dan
Kepala Negara
b.    Dipilih secara langsung oleh rakyat dalam suatu pemilihan umum
c.    Memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali
d.   Dapat diberhentikan dari jabatannya oleh MPR atas usul DPR berdasarkan
putusan Mahkamah Konstitusi
e.    Tidak dapat membekukan atau membubarkan DPR
f.    Jika mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya diganti Wakil Presiden sampai habis
masa jabatannya
g.    Jika mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya dalam waktu yang bersamaan, maka
Pelaksana Tugas Kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam
Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.

Tugas dan wewenangnya selaku Kepala Pernerintahan (fungsi eksekutif dan fungsi legislatif):
a.         Menjalankan kekiiasaan pernerintahan negara menurut Undang-undang Dasar;
b.        Menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang
sebagaimana mestinya
c.         Mengajukan dan membahas rancangan undang-undang bersama DPR
d.        Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
e.         Mengajukan dan membahas usul RAPBN bersama DPR.

Tugas dan wewenangnya sebagai Kepala Negara:
a. Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
b.   Dengan persetujuan DPR, menyatakan perang, membuat perdamaian dan
perjanjian internasional dengan negara lain
c.    Menyatakan keadaan bahaya, yang syarat-syarat dan akibatnya ditetapkan
dengan undang-undang
d.   Dengan     memperhatikan     pertimbangan     Dewan     Perwakilan     Rakyat. Mengangkat duta dan konsul, serta menerima penempatan duta negara lain
e.    Dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, memberi grasi, dan rehabilitasi
f.    Dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat, memberi amnesti dan abolisi
g.   Memberi gelaran, tanda jasa dan Iain-lain tanda kehormatan sesuai dengan
undang-undang
h.   Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan
i.    nasehat dan pertimbangan kepada Presiden
j.    Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara.

3.   Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Kedudukan:
a.    Sebagai Lembaga Negara
b.   Susunannya diatur dalam undang-undang
c.    Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum
d.   Seluruh anggota DPR adalah anggota MPR
e.    DPR tidak dapat dibekukan atau dibubarkan oleh Presiden
f.    Anggota DPR dapat diberhentikan dari jabatannya yang diatur dalam undang-undang.

DPR mempimyai fimgsi:
a.    Legislasi
b.   Anggaran
c.    Pengawasan

Tugas dan wewenang:
a.      Bersidang sedikitnya sekali dalam setahun
b.      Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
c.      Membahas   dan  memberikan   persetujuan  peraturan   pemerintah   penggati undang-undang
d.      Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan
dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam rangka pelimpahan wewenang
e.      Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU APBN dan RUU yang
berkaitan dengan Pajak, pendidikan, dan agama
f.       Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
g.      Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah
  1. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama
  2. Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  3. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan BPK
  4. Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial
  5. Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden
  6. Memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk ditetapkan
  7. Memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi
  8. Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangannegara dan/atau pembentukan UU

DPR mempunyai hak:
a.    Interpelasi
b.   Angket
c.    Menyatakan pendapat

Anggota DPR mempunyai hak:
a.    Mengaj ukan usul RUU
b.   Mengajukan pertanyaan
c.    Menyampaikan usul dan pendapat
d.   Imunitas

4.   Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Kedudukan:
a.    DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai
lembaga negara
b.    Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum
c.    Jumlah anggota DPD di setiap provinsi sama dan jumlah seluruh anggota
DPD tidak boleh lebih dari 1/3 dari jumlah anggota DPR
d.   Seluruh anggota DPD adalah anggota MPR
e.    Anggota DPD dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.

Tugas dan Wewenang:
a.    Bersidang sedikitnya sekali dalam setahun
b.    Daipat mengajukan kepada DPR RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah
c.    Membahas RUU pada huruf b tersebut bersama-sama DPR atau undangan
DPR sesuai tata teritb DPR, sebelum DPR membahas RUU tersebut dengan
pemerintah
d.   Melakukan pengawasan sebagai pertimbangan DPR atas pelaksanaan:
(I)                     Undang-undang mengenai otonomi daerah
(II)        Undang-undang mengenai pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah
(III)     Undang-undang mengenai hubungan pusat dan daerah;
(IV)     Undang-undang mengenai pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya
(V)       Undang-undang mengenai pajak, pendidikan, dan agama
(VI)     APBN
e.    Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang
berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
f.    Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan
Pemeriksa Keuangan,
5.   Mahkamah Agung (MA)
Sebagai  pemegang kekuasaan kehakiman dan penyelenggara peradilan yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan. mempunyai kedudukan:
a.   Sebagai Lembaga Negara yang berfungsi sebagai pengadilan tertinggi bagi
semua peradilan terlepas dari pengaruh Pemerintah dan pengaruh-pengaruh
lainnya
b.   Susunan Mahkamah Agung diatur dengan undang-undang
c.   Calon Hakim Agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR untuk
mendapatkan persetujuan dan ditetapkan sebagai Hakim Agung oleh
d.   Presiden
e.   Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh Hakim
Agung
f.    Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara iMahkamah Agung
diatur dalam undang-undang.

Tugas dan Wewenang:
a.    Memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali pada tingkat
pertama dan terakhir atas putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap
b.   Memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding
atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan
c.    Menguji secara materil terhadap peraturan perundangan di bawah undang-
undang terhadap undang-undang
d.   Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam memberikan grasi dan
rehabilitasi.

6.   Komisi Yudisial
Kedudukan:
a.    Bersifat mandiri
b.    Diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR
c.    Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan
undang-undang.

Tugas dan wewenang:
a.    Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung
b.    Memiliki wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

7.    Mahkamah Konstitusi
Kedudukan:
a.    Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan
kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan
b.   Susunan Mahkamah Konstitusi diatur dalam undang-undang
c.    Mempunyai sembiian orang anggota Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh
masing-masing Presiden tiga orang, DPR tiga orang, dan Mahkamah Agung tiga orang
d.    Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi.



Tugas dan Wewenang:
a.   Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Repubiik
Indonesia 1945
b.   Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Repubiik Indonesia 1945
c.   Memutus pembubaran partai politik
d.   Memutus perselisihan hasil pemilihan umum
e.   Memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil
Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan
terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau
perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden
dan/atau Wakil Presiden, paling lama sembiian puluh hari.

8.   Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Kedudukannya:
a.    Merupakan Lembaga Negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa
pengelolaan Sebagai pelaksana fungsi auditif, operatif, rekomendasi,
judikatif
b.   Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap
provinsi
c.    Anggota dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD,
dan diresmikan oleh Presiden
d.   Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota.

Tugas dan wewenang:
  1. Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara
  2. BPK menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara kepacia DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya.


9.    Pemilihan Umum
a.    Pemilihan umum (Pemilu) dilakukan secara langsung, umum. bebas,
rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
b.    Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPRD, Presiden
dan Wakil Presiden, dan DPD.
c.    Peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan anggota DPRD adalah
parpol.
d.   Peserta pemilu untuk memilih anggota DPD adaiah perseorangan.
e.    Pemilu diselenggarakan oleh suatu komisi pemilu yang bersifat nasional,
tetap, dan mandiri.
f.    Ketentuan lebih lanjut tentang pemilu diatur dengan undang-undang.
10.      Pemerintah Daerah
a.    NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi
atas kabupaten dan kota, yang masing-masing mempunyai pemerintahan
daerah yang diatur dengan undang-undang
b.    Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan
c.    Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki
DPRD yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilu
d.   Gubernur, Bupati, Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah
daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis
e.    Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan
pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan
Pemerintah Pusat
f.    Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam
undang-undang
g.    Hubungan wewenang antara Pemerintah Pusat dan Pemda Provinsi,
Kabupaten, dan Kota, atau antara Provinsi dan kabupaten dan Kota diatur
dengan UU dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah
h. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemda yang bersifat khusus atau bersifat istimewa diatur dengan undang-undang






UUD 1945


















BPK

DPR

PRESIDEN

KEKUASAAN KEHAKIMAN




DPR   !   DPD

WAPRES

MK    !         MA     !      KY



    Legislatif 
          

Eksekutif
if
           Yudikatif


loading...

Comments

POSTINGAN POPULER

MRT, LRT, dan KRL: Apa Bedanya?

Jakarta! Penduduknya sekarang udah lebih dari 10 juta. Belom lagi jutaan lainnya yang dateng tiap hari pake motor, gerobak, dan mobil — yang bikin Jakarta, banyak diprediksi, bakal terancam ngga bisa gerak, pada tahun 2020. Makanya ide bikin transportasi massal, sebenernya udah ada dari  zaman Pak Habibie. Yang akhirnya, setelah sekian lama, baru sekarang transportasi massal baru di Jakarta, bakal mulai beroperasi! Tapi, sebenernya apa itu MRT dan LRT? Apa bedanya mereka sama KRL? Ini Dia Perbedaannya! Oke, kalau dibandingin, dari kecepatannya, jumlah gerbongnya, muatnya bisa berapa, sampai lintasannya… Mereka semua ini jelas beda-beda. Jadi, MRT itu bisa lebih banyak ngangkut orang dan rutenya lebih banyak di pusat kota. Beda sama LRT yang lebih ramping, tapi jalur operasionalnya lebih luas daripada MRT. Sedangkan KRL, karena emang udah dibangun dari lama, bisa ngejangkau banyak orang dan rutenya bisa sampe lu...

SAKADANG PEUCANG JEUNG BUAYA

Sakadang Buhaya keur moyan di sisi walungan. Jol sakadang Peucang. “Rék naon Sakdang Peucang ka dieu? Rék maling cai, nya? Di leuweung euweuh cai. Da halodo banget.” Jawab Peucang, “Kuring mah tara nginum deui cai walungan. Komo ayeuna keur saat. Nya teu ngeunah nya loading... kiruh. Ayeuna mah nginum téh cai kalapa. Nya beresih nya ngeunah. Amis.” “Rék naon atuh kadieu?” cék Buhaya. Omong Peucang, “Tadina mah rék ngalalajoan kulit sampéan. Resep ting gareret, hérang. Komo mun katojo ku panonpoé. Euweuh baé nu kulitna alus saperti kulit sampéan. Ngan geuning bet kotor. Pinuh ku leutak.” Omong Buhaya, “Walungan saat. Kuring teu bisa teuteuleuman pikeun meresihan tonggong.” “Emh, lebar. Kulit saalus-alus jadi kotor. Kumaha mun diberesihan ku kuring” ceuk Peucang. “Nya sukur baé ari daek mah,” jawab Buhaya, “kumaha caranya?”, ceuk Buhaya keneh “Kulit tonggong sampéan dikumbah ku kuring. Tapi caina kudu anu beresih. Tuh di tengah!, ceuk Peucang “Pek atuh. G...

DOWNLOAD E-BOOK In situ Characterization of Thin Film Growth (Woodhead Publishing in Materials)

DOWNLOAD In situ Characterization of Thin Film Growth (Woodhead Publishing in Materials) Gertjan Koster ,  Guus Rijnders Year: 2012 Language: English Pages: 289 Disini kami menyediakan banyak e-book gratis untuk anda silahkan klik download atau anda dapat mendonload e-book lainnya di halaman e-book diatas. Berikan komentar dan saran anda seputar situs ini di bagian kolom komentar. Selain itu anda juga dapat mengikuti situs ini agar mudah ditemukan jika suatu waktu anda hendak kembali berkunjung ke situs ini. Untuk mengikuti situs ini silahkan anda klik subscribe di jendela atas terima kasih .............. penulis cara downloadnya : 1. klik DOWNLOAD 2. verifikasi reCAPTHA 3. klik VISIT LINK 4. klik Get Link

DOWNLOAD E-BOOK Thin Film Analysis by X-Ray Scattering

DOWNLOAD Thin Film Analysis by X-Ray Scattering Mario Birkholz Year: 2006 Language: English Pages: 356 Disini kami menyediakan banyak e-book gratis untuk anda silahkan klik download atau anda dapat mendonload e-book lainnya di halaman e-book diatas. Berikan komentar dan saran anda seputar situs ini di bagian kolom komentar. Selain itu anda juga dapat mengikuti situs ini agar mudah ditemukan jika suatu waktu anda hendak kembali berkunjung ke situs ini. Untuk mengikuti situs ini silahkan anda klik subscribe di jendela atas  terima kasih .............. penulis cara downloadnya : 1. klik DOWNLOAD 2. verifikasi reCAPTHA 3. klik VISIT LINK 4. klik Get Link

REPRESENTASI SINYAL DALAM DOMAIN WAKTU DAN DOMAIN FREKUENSI

MODUL 3 REPRESENTASI SINYAL DALAM DOMAIN WAKTU DAN DOMAIN FREKUENSI I.           TUJUAN Mahasiswa mampu menjelaskan perbedaan sinyal wicara dalam domain waktu dan domain frekuensi menggunakan perangkat lunak                                                                                                                        ...

Menganalisis Bunyi Beep Saat Menyalakan Laptop

spAcer pernahkah kamu mengalami bunyi “beep’” saat kamu menyalakan perangkat laptop atau komputer kamu? Umumnya suara “beep” akan keluar dari laptop atau komputer tiap kali melakukan proses booting sebelum akhirnya laptop atau komputer berhasil masuk kedalam sistem operasi. Namun tahukah kamu pada dasarnya bunyi “beep” bukan tidak sengaja muncul. Bunyi “beep” yang keluar dari perangkat laptop atau komputer kamu merupakan pertanda masalah tertentu yang terjadi pada laptop atau komputer kamu. Analisis suara seperti ini memang seringkali digunakan bagi seorang troubleshooter (penganalisa masalah pada komputer). Bunyi “beep” pendek sekali dapat mengindikasikan bahwa komputer atau laptop kamu berhasil melakukan dan menghidupkan semua komponen yang dibutuhkan untuk prosse boot up sebuah perangkat komputer. Jjika bunyi ini terdengar namun perangkat tidak menyala, cobalah cek monitor kamu. Sedangkan bunyi “beep” pendek 2 kali dapat berarti terdapat masalah pada konfigurasi atau setting CMOS. U...

DOWNLOAD E-BOOK CCNA Cisco Certified. Network Associate

DOWNLOAD CCNA Cisco Certified. Network Associate Lammle Todd Year: 2006 Language: ru Pages: 576 Disini kami menyediakan banyak e-book gratis untuk anda silahkan klik download atau anda dapat mendonload e-book lainnya di halaman e-book diatas. Berikan komentar dan saran anda seputar situs ini di bagian kolom komentar. Selain itu anda juga dapat mengikuti situs ini agar mudah ditemukan jika suatu waktu anda hendak kembali berkunjung ke situs ini. Untuk mengikuti situs ini silahkan anda klik subscribe di jendela atas  terima kasih .............. penulis cara downloadnya : 1. klik DOWNLOAD 2. verifikasi reCAPTHA 3. klik VISIT LINK 4. klik Get Link

DOWNLOAD E-BOOK A Guide To Chalcogen-Nitrogen Chemistry

DOWNLOAD A Guide To Chalcogen-Nitrogen Chemistry Tristram Chivers Chalcogen-nitrogen chemistry involves the study of compounds that exhibit a linkage between nitrogen and sulfur, selenium or tellurium atoms. Such studies have both fundamental and practical importance. A Guide to Chalcogen-Nitrogen Chemistry examines the role of chalcogen-nitrogen compounds in areas ranging from solid-state inorganic chemistry to biochemistry. The discussion covers fundamental questions concerning the bonding in electron-rich systems, as well as potential practical applications of polymers and materials with novel magnetic or electrical properties. This book is the only account of this important topic to appear in the last twenty-five years, and coupled with its extensive literature coverage of very recent developments, this  comprehensive guide is essential for anyone working in the field. The treatment is unique in providing a comparison of sulfur, selenium and tellurium systems, with ...

LANGKAH UTAMA PEMEROGRAMAN, TRNASFER DATA ASSEMBLER DIRECTIVE, OPERASI I/0 PADA PORT

STRUKTUR BAHASA ASMBELER AVR Bahasa yang akan dipakai untuk memperogram mikrokontroler AVR adalah Bahasa assembly AVR. Struktur Bahasa assembly terdiri dari paling banyak empat medan (field), yaitu medan abel, medan kode operasi (mnemonic), medan operand dan medan komentar. Contoh : Mulai :   mov        r16, r17                  :salin data dari register r17 ke register r16 Mulai = label Mov = operand R16, r17 = operand Dan yang palinga kanan adalah komentar ·          Label mewakili alamat intruksi (atau data). Jika program bercabang ke intruksi ini, maka label ini digunakan oleh intruksi branch. Nama label harus diakhiri dengan ttanda titik dua. ·          Mnemonic merupakan operasi yang harus dikerjakan. ·          Operand adalah...

KISI-KISI SOAL UJIAN SKD CPNS DEMOKRASI INDONESIA (Arti dan Perkembangan Demokrasi Warga Negara, Bentuk-bentuk Demokrasi, Demokrasi di Indonesia)

A.     Arti dan Perkembangan Demokrasi Warga Negara 1.     Asas Kewarganegaraan •        Asas Ius Soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan daerah atau Negara di mana ia dilahirkan. Contohnya, seseorang dilahirkan di Negara Indonesia, maka ia akan menjadi warga Negara Indonesia, walaupun orang tuanya adalah warga Negara Amerika Serikat. Asas Ius Soli dianut oleh Negara seperti   Inggris, Mesir dan Amerika Serikat. •        Asas Ius Sanguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan pertalian darah atau keturunan dari orang yang bersangkutan. Jadi, yang menentukan kewarganegaraan seseorang itu adalah kewarganegaraan orang tuanya, dengan tidak mengindahkan di mana ia sendiri dan orang tuanya berada dan dilahirkan. Contohnya, seseorang dilahirkan di Indonesia tapi orang tuanya adalah warga Negara Cina, maka orang tersebut tetap menj...