Skip to main content

LANJUTAN PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

loading...

LANJUTAN PANCASILA DALAM KONTEKS
KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

Kelembagaan Negara
Kelembagaan negara merupakan lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945. Setelah UUD 1945 diamandemen sebanyak empat kali, lembaga-lembaga negara yang ada adalah: MPR, Presides DPR, DPD, MA, MX, KY, BPK, sedangkan DPA telah dihapus. Lembaga-lembaga negara tersebut disertai dengan tugas, wewenang, dan hak masing-masing, yang dapat diuraikan sebagai berikut:

1.   Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Kedudukan:
a.    Sebagai Lembaga Negara, dengan susunan keanggotaan terdiri dari anggota
DPR dan DPD hasil pemilihan umum
b.    Sebagai pelaksana fungsi konstitutif

Tugas dan wewenang:
a.         Bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun
b.        Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar. Usui perubahan secara
tertulis diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR,
sidang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR, dan
putusan dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen
ditambah satu dari seluruh anggota MPR.
c.         Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum,
dalam Sidang Paripurna MPR
d.        Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk
memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya
setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk
menyampaikan penjelasan di dalam Sidang Paripurna MPR
e.         Menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR tersebut di atas
paling lam bat tiga puluh hari sejak diterimanya usul tersebut
f.          Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya
g.        Memilih Wakil Presiden dari dua ealon yang diajukan Presiden, apabila terjadi kekosongan Wakil Presiden dalam masa jabatan selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari
h.        Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan wakil presiden meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnva. sampai habis masa jabatan selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya tersebut, anggota MPR mempunyai hak-hak sebagai berikut:
a.          Mengajukan usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR
b.         Memilih dan dipilih
c.          Membela diri
d.         Imunitas
e.          Protokoler
f.          Keuangan dan administrastif

2.   Presiden
Sebagai pelaksana fungsi eksekutif dan legislatif; mempunyai kedudukan:
a.    Selaku Kepala Pernerintahan (fungsi eksekutif dan fungsi legislatif) dan
Kepala Negara
b.    Dipilih secara langsung oleh rakyat dalam suatu pemilihan umum
c.    Memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali
d.   Dapat diberhentikan dari jabatannya oleh MPR atas usul DPR berdasarkan
putusan Mahkamah Konstitusi
e.    Tidak dapat membekukan atau membubarkan DPR
f.    Jika mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya diganti Wakil Presiden sampai habis
masa jabatannya
g.    Jika mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya dalam waktu yang bersamaan, maka
Pelaksana Tugas Kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam
Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.

Tugas dan wewenangnya selaku Kepala Pernerintahan (fungsi eksekutif dan fungsi legislatif):
a.         Menjalankan kekiiasaan pernerintahan negara menurut Undang-undang Dasar;
b.        Menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang
sebagaimana mestinya
c.         Mengajukan dan membahas rancangan undang-undang bersama DPR
d.        Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
e.         Mengajukan dan membahas usul RAPBN bersama DPR.

Tugas dan wewenangnya sebagai Kepala Negara:
a. Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
b.   Dengan persetujuan DPR, menyatakan perang, membuat perdamaian dan
perjanjian internasional dengan negara lain
c.    Menyatakan keadaan bahaya, yang syarat-syarat dan akibatnya ditetapkan
dengan undang-undang
d.   Dengan     memperhatikan     pertimbangan     Dewan     Perwakilan     Rakyat. Mengangkat duta dan konsul, serta menerima penempatan duta negara lain
e.    Dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, memberi grasi, dan rehabilitasi
f.    Dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat, memberi amnesti dan abolisi
g.   Memberi gelaran, tanda jasa dan Iain-lain tanda kehormatan sesuai dengan
undang-undang
h.   Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan
i.    nasehat dan pertimbangan kepada Presiden
j.    Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara.

3.   Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Kedudukan:
a.    Sebagai Lembaga Negara
b.   Susunannya diatur dalam undang-undang
c.    Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum
d.   Seluruh anggota DPR adalah anggota MPR
e.    DPR tidak dapat dibekukan atau dibubarkan oleh Presiden
f.    Anggota DPR dapat diberhentikan dari jabatannya yang diatur dalam undang-undang.

DPR mempimyai fimgsi:
a.    Legislasi
b.   Anggaran
c.    Pengawasan

Tugas dan wewenang:
a.      Bersidang sedikitnya sekali dalam setahun
b.      Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
c.      Membahas   dan  memberikan   persetujuan  peraturan   pemerintah   penggati undang-undang
d.      Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan
dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam rangka pelimpahan wewenang
e.      Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU APBN dan RUU yang
berkaitan dengan Pajak, pendidikan, dan agama
f.       Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
g.      Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah
  1. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama
  2. Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  3. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan BPK
  4. Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial
  5. Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden
  6. Memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk ditetapkan
  7. Memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi
  8. Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangannegara dan/atau pembentukan UU

DPR mempunyai hak:
a.    Interpelasi
b.   Angket
c.    Menyatakan pendapat

Anggota DPR mempunyai hak:
a.    Mengaj ukan usul RUU
b.   Mengajukan pertanyaan
c.    Menyampaikan usul dan pendapat
d.   Imunitas

4.   Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Kedudukan:
a.    DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai
lembaga negara
b.    Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum
c.    Jumlah anggota DPD di setiap provinsi sama dan jumlah seluruh anggota
DPD tidak boleh lebih dari 1/3 dari jumlah anggota DPR
d.   Seluruh anggota DPD adalah anggota MPR
e.    Anggota DPD dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.

Tugas dan Wewenang:
a.    Bersidang sedikitnya sekali dalam setahun
b.    Daipat mengajukan kepada DPR RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah
c.    Membahas RUU pada huruf b tersebut bersama-sama DPR atau undangan
DPR sesuai tata teritb DPR, sebelum DPR membahas RUU tersebut dengan
pemerintah
d.   Melakukan pengawasan sebagai pertimbangan DPR atas pelaksanaan:
(I)                     Undang-undang mengenai otonomi daerah
(II)        Undang-undang mengenai pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah
(III)     Undang-undang mengenai hubungan pusat dan daerah;
(IV)     Undang-undang mengenai pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya
(V)       Undang-undang mengenai pajak, pendidikan, dan agama
(VI)     APBN
e.    Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang
berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
f.    Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan
Pemeriksa Keuangan,
5.   Mahkamah Agung (MA)
Sebagai  pemegang kekuasaan kehakiman dan penyelenggara peradilan yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan. mempunyai kedudukan:
a.   Sebagai Lembaga Negara yang berfungsi sebagai pengadilan tertinggi bagi
semua peradilan terlepas dari pengaruh Pemerintah dan pengaruh-pengaruh
lainnya
b.   Susunan Mahkamah Agung diatur dengan undang-undang
c.   Calon Hakim Agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR untuk
mendapatkan persetujuan dan ditetapkan sebagai Hakim Agung oleh
d.   Presiden
e.   Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh Hakim
Agung
f.    Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara iMahkamah Agung
diatur dalam undang-undang.

Tugas dan Wewenang:
a.    Memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali pada tingkat
pertama dan terakhir atas putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap
b.   Memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding
atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan
c.    Menguji secara materil terhadap peraturan perundangan di bawah undang-
undang terhadap undang-undang
d.   Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam memberikan grasi dan
rehabilitasi.

6.   Komisi Yudisial
Kedudukan:
a.    Bersifat mandiri
b.    Diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR
c.    Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan
undang-undang.

Tugas dan wewenang:
a.    Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung
b.    Memiliki wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

7.    Mahkamah Konstitusi
Kedudukan:
a.    Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan
kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan
b.   Susunan Mahkamah Konstitusi diatur dalam undang-undang
c.    Mempunyai sembiian orang anggota Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh
masing-masing Presiden tiga orang, DPR tiga orang, dan Mahkamah Agung tiga orang
d.    Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi.



Tugas dan Wewenang:
a.   Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Repubiik
Indonesia 1945
b.   Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Repubiik Indonesia 1945
c.   Memutus pembubaran partai politik
d.   Memutus perselisihan hasil pemilihan umum
e.   Memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil
Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan
terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau
perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden
dan/atau Wakil Presiden, paling lama sembiian puluh hari.

8.   Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Kedudukannya:
a.    Merupakan Lembaga Negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa
pengelolaan Sebagai pelaksana fungsi auditif, operatif, rekomendasi,
judikatif
b.   Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap
provinsi
c.    Anggota dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD,
dan diresmikan oleh Presiden
d.   Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota.

Tugas dan wewenang:
  1. Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara
  2. BPK menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara kepacia DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya.


9.    Pemilihan Umum
a.    Pemilihan umum (Pemilu) dilakukan secara langsung, umum. bebas,
rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
b.    Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPRD, Presiden
dan Wakil Presiden, dan DPD.
c.    Peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan anggota DPRD adalah
parpol.
d.   Peserta pemilu untuk memilih anggota DPD adaiah perseorangan.
e.    Pemilu diselenggarakan oleh suatu komisi pemilu yang bersifat nasional,
tetap, dan mandiri.
f.    Ketentuan lebih lanjut tentang pemilu diatur dengan undang-undang.
10.      Pemerintah Daerah
a.    NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi
atas kabupaten dan kota, yang masing-masing mempunyai pemerintahan
daerah yang diatur dengan undang-undang
b.    Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan
c.    Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki
DPRD yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilu
d.   Gubernur, Bupati, Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah
daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis
e.    Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan
pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan
Pemerintah Pusat
f.    Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam
undang-undang
g.    Hubungan wewenang antara Pemerintah Pusat dan Pemda Provinsi,
Kabupaten, dan Kota, atau antara Provinsi dan kabupaten dan Kota diatur
dengan UU dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah
h. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemda yang bersifat khusus atau bersifat istimewa diatur dengan undang-undang






UUD 1945


















BPK

DPR

PRESIDEN

KEKUASAAN KEHAKIMAN




DPR   !   DPD

WAPRES

MK    !         MA     !      KY



    Legislatif 
          

Eksekutif
if
           Yudikatif


loading...

Comments

POSTINGAN POPULER

Monitoring Temperatur suhu ruangan dan Kelembabpan Menggunakan Thingspeak

Monitoring Temperatur suhu ruangan dan kelembabpan menggunakan thingspeak Bisanya ketika duduk di kamar atau ruang tamu perubahan suhu yang terjadi terasa begitu aneh. Sebenarnya berapa sih suhu rungan dalam kamar tersbut? Hal ini yang membuat saya terdorong untuk membuat alat yang dapat memonitoring suhu ruangan dengan menggunakan thisngspeak. Apa sih kompen-komponen yang saya gunakan untuk membuat projek ini ?? Disini saya akan menggunakan DHT11 untuk merasakan kelembaban, BMP180 untuk merasakan suhu dan tekanan dan Resistor Pengendalian Cahaya (LDR) untuk mendapatkan gambaran kasar tentang intensitas cahaya. Arduino nano akan mengumpulkan data dari sensor ini dan mengirim ke ESP8266 untuk mengunggahnya ke saluran pribadi Anda di thingspeak.com. Kami akan menyalakan Arduino nano kami dari adaptor dinding 12V-2A, sensor dan ESP8266 akan menerima tegangan yang diubah dari LM2596 berdasarkan buck converter. Daftar komponen: BMP180 tekanan dan sensor suhu, Sensor ...

Biodata Lengkap Ceng Zam-Zam

 Asalamualaikum,. Hallo Sazam comunity dan para sobat-sobat ku, Sekarang saya mau menulis nieh beberapa Info dan Biodata Ceng zamzam, "Lupa sama temen tuh hal biasa, tapi kalo Lupa sama Ceng zamzam Mana Bisa?" bner gak? hhe.. jangan lupa yah mampir terus ke blog ini.. ya sudahlah Ayo kita Lihat-Lihat Nieh biodata dan Info tentang Ceng Zamzam   Nama Lengkap : Ahmad Zamzam Zainal Mutaqin  Nama Panggilan : Ceng zamzam Atau Azam  Kelas : 10 berinjak ke 11  Anak ke : 1 dari 3 bersaudara Hoby : Mengaji, Olahraga, dll Cita-Cita : Dokter atau Ilmuan T,T,L : Garut,05-Desember-1995 No HP : (0......) Nama Fb : Ceng Zamzam N.twitter : @Ceng Zamzam Alamat    :Kp.Babakan sukaluyu                  Desa.suka Mukti Rt/04 Rw/04                  Kec.Cilawu,Garut-Jawa barat,Indonesia N....

Macam-macam dan Cara Kerja Sensor Mekanik

Sensor Mechanics Tujuan Umum Setelah mahasiswa mempelajarai bab ini, diharapkan dapat memahami fungsi dan peranan sensor mekanik dalam teknik pengukuran dan pengontrolan sistem di dunianyata dengan baik. Tujuan Khusus Setelah mempelajari topik demi topik dalam bab ini maka diharapkan mahasiswa dapat : 1.     Mengerti tentang macam-macam dan fungsi dari sensor posisi dengan baik. 2.     Mengerti tentang jenis, fungsi dan kegunaan dari sensor kecepatan dalam sistem kendali berumpan balik dengan baik 3.     Mengerti jenis-jenis dan penerapan dari sensor tekanan dalam sistem pengaturan berumpan balik dengan baik 4.     Mengerti macam, fungsi dan kegunaan dari sensor aliran fluida dengan baik 5.     Mengerti tentang macam, fungsi dan penerapan sensor level dalam sistem otomasi industri dengan baik Pendahuluan Pergerakkan mekanis adalah tindakan yang paling banyak dijumpai dalam...

SAKADANG PEUCANG JEUNG BUAYA

Sakadang Buhaya keur moyan di sisi walungan. Jol sakadang Peucang. “Rék naon Sakdang Peucang ka dieu? Rék maling cai, nya? Di leuweung euweuh cai. Da halodo banget.” Jawab Peucang, “Kuring mah tara nginum deui cai walungan. Komo ayeuna keur saat. Nya teu ngeunah nya loading... kiruh. Ayeuna mah nginum téh cai kalapa. Nya beresih nya ngeunah. Amis.” “Rék naon atuh kadieu?” cék Buhaya. Omong Peucang, “Tadina mah rék ngalalajoan kulit sampéan. Resep ting gareret, hérang. Komo mun katojo ku panonpoé. Euweuh baé nu kulitna alus saperti kulit sampéan. Ngan geuning bet kotor. Pinuh ku leutak.” Omong Buhaya, “Walungan saat. Kuring teu bisa teuteuleuman pikeun meresihan tonggong.” “Emh, lebar. Kulit saalus-alus jadi kotor. Kumaha mun diberesihan ku kuring” ceuk Peucang. “Nya sukur baé ari daek mah,” jawab Buhaya, “kumaha caranya?”, ceuk Buhaya keneh “Kulit tonggong sampéan dikumbah ku kuring. Tapi caina kudu anu beresih. Tuh di tengah!, ceuk Peucang “Pek atuh. G...

PEMFILTERAN PADA SINYAL WICARA

MODUL 4 PEMFILTERAN PADA SINYAL WICARA I. TUJUAN Mahasiswa mampu menyusun filter digital dan melakukan pemfilteran pada sinyal wicara II.DASAR TEORI 2.1. Filter IIR Yang perlu diingat disini bahwa infinite inpulse response (IIR) dalam hal ini bukan berarti filter yang bekerja dari nilai negatif tak hingga sampai positif tak hingga.Pengertian sederhana untuk infinite impulse respon filter disini adalah bahwa output filtermerupakan fungsi dari kondisi input sekarang, input sebelumnya dan output di waktu sebelumnya. Konsep ini kemudian lebih kita kenal sebagai recursive filter , yang manamelibatkan proses feedback dan feed forward . Dalam bentuk persamaan beda yangmenghubungkan input dengan output dinyatakan seperti persmaaan (1) berikut ini.      …… (1) dimana: - { b k } koefisien feed forward - { a l } koefisien feed back - banyaknya (total koefisien) = M+N+1 - N ditetapkan sebagai orde filter IIR Untuk merealisas...

Bagaimana Cara Membuat CNC dengan menggunakan Arduino

Membuat CNC dengan menggunakan Arduino Proyek ini adalah tentang Bagaimana membuat mesin CNC mini dari OLD SCRAP DVD Drives menggunakan Arduino sebagai otak dari mesin CNC mini ini dan L293D Motor shield digunakan sebagai driver penggerak motor itu sendiri. Sangat menakjubkan melihat bagaimana mesin kecil ini menggambar gambar dengan sangat baik dengan akurasi yang baik. Pada dasarnya semua gambar yang ingin Anda gambar dengan mesin ini perlu dikonversi dalam file Gcode menggunakan INKSCAPE SOFTWARE. aliran Gcode ini pada arduino melalui pemrosesan program GCTRL. dan L293D Perisai motor sesuai dengan instruksi motor stepper cara memindahkan, menggabungkan dan menyinkronkan gerakan steppers berakhir dengan gambar yang bagus. Mesin ini memiliki dua sumbu X-AXIS & Y-AXIS. Sumbu X adalah merencanakan, kertas ditempatkan pada sumbu X. Sumbu Y memegang pulpen. Untuk lebih jelasnya anda dapat melihat gambar ilustrasi di bawah ini!!! Untuk lebi...

NILAI-NILAI PANCASILA BERWUJUD DAN BERSIFAT FILSAFAT

NILAI-NILAI PANCASILA BERWUJUD DAN BERSIFAT FILSAFAT 1 .     Nilai-Nilai Pancasila Hakikat dan pokok-pokok yang terkandung dalam Pancasila yaitu: 1.   Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, berarti bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila itu dijadikan dasar dan pedoman dalam mengatur sikap dan tingkah laku manusia Indonesia, dalam hubungannya dengan Tuhan, masyarakat, dan alam semesta. Jadi Pancasila hams tercermin dalam segala bidang kehidupan yang meliputi bidang ekonomi, politik, sosial budaya dan pertahanan dan keamanan 2.             Pancasila sebagai dasar Negara, berarti bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila itu dijadikan dasar dan pedoman dalam mengatur tata kehidupan bernegara, seperti yang di atur oleh UUD 1945. Untuk kepentingan-kepentingan kegiatan praktis operasional di atur dalam Tap. MPR No. Ill/ MPR/ 2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Perundang-undangan, ...

CONTO DONGENG SASAKALA

Conto dongeng sasakala Di handap ieu aya sababaraha rupa conto dongeng sasakala di Bahasa sunda. Pek kuhidep klik link di handap ieu sangkan bisa maca carita dina tiap-tiap judul: 1.        Sasakala Gunung Tangkuban Parahu 2.          SasakalaSitu Bagendit 3.          Sasakala Talaga Warna 4.          Sasakala Gunung Gajah 5.        Sasakala Ratna Inten Déwata 6.          Sasakala Cika-Cika Di Cianjur 7.          Sasakala Hayam Pelung 8.          Sasakala Kuda Kosong 9.          Sasakala Béas Pandanwangi 10.      Sasakala Lembur Sabadar 11.      Sasakala Kampung Sodong 12.      Sasakala Leuwi Batok jeung ...

SAKADANG KUYA JEUNG SAKADANG MONYET NGALA CAU

SAWATARA bulan ti harita, pelak cau Sakadang Kuya téh geus baruahan, malah geus arasak. Mimiti kanyahoanana ku Sakadang Monyét. Atuh Sakadang Monyét téh hariweusweus nyaritakeun tangkal cau téa ka Sakadang Kuya. “Ieuh, geuning tangkal cau téh geus buahan. Buahna ogé geus karonéng deuih,” ceuk Sakadang Monyét “Piraku Sakadang Monyét?” “Sumpah. Pan bieu uing ngaliwat ka dinya. Kudu buru-buru diala, bisi kaburu ku cocodot!” “Heug, isukan mah urang ala.” “Keun uing anu ngalana mah, urang taékan. Sakadang Kuya mah cicing wé di handap, da teu bisa naék. Ngan uing ménta nya, apan uing anu ngalana, jeung uing deuih anu pangheulana nganyahoankeun geus asakna ogé! Kuduna mah dibagi dua.” Sakadang Kuya ukur nyenghél ngadéngé omongan Sakadang Monyét kitu téh. Teu némbal. Peutingna, soré kénéh Sakadang Monyét geus saré. Jigana mah capéeun, lantaran beurangna geus liar jauh. Ari Sakadang Kuya mah masih kénéh nyileuk. Keur kitu kadéngé Sakadang Monyét ngalindur, “Isuk...

PRINSIP KERJA GENERATOR BESERTA KONSTRUKSI SISTEMNYA

Berikut ini merupakan pembahasan tentang generator, pengertian generator, generator arus bolak balik, generator arus searah, pengertian alternator, macam-macam generator, jenis-jenis generator, cara kerja generator listrik, cara kerja mesin genset, cara kerja generator ac, prinsip kerja generator dc, prinsip kerja generator ac. Pengertian Generator Alat-alat elektronika, seperti televisi, setrika, radio, lemari es, dan lampu memerlukan energi listrik dapat bekerja. Nah, listrik dihasilkan oleh mesin pembangkit listrik yang dinamakan generator (genset) atau dinamo. Apakah generator itu? Generator adalah mesin yang mengubah energi kinetik atau energi gerak menjadi energi listrik. Generator menghasilkan arus listrik induksi dengan cara memutar kumparan di antara celah kutub utara-selatan sebuah magnet. Jika kumparan diputar, jumlah garis gaya magnetik yang menembus kumparan akan berubah-ubah sesuai dengan posisi kumparan terhadap magnet. Perubahan jumlah garis ga...