loading...
Geopolitik berasal
dari kata geo dan politik. Geo
berarti bumi dan politik
berasal dari bahasa Yunani politeia.Poli
artinya kesatuan masyarakat yang
berdiri sendiri dan teia artinya urusan. Di Indonesia, Geopolitik juga
di sebut dengan wawasan nusantara. Lppm
Pandangan geopolitik berlandaskan pada pemikiran kewilayahan dan kehidupan
bangsa Indonesia.Wawasan nusantara mempunyai latar belakang, kedudukan, fungsi,
dan tujuan filosofis sebagai
dasar pengembangan wawasan nasional Indonesia.
1.
Latar Belakang Wawasan Nusantara
- Falsafah Pancasila
Nilai-nilai
pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah:
1.
Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM),
seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai
dengan agama masing-
masing.
- Aspek Kewilayahan Nusantara
Pengaruh geografi merupakan
suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.
1. Aspek Sosial
Budaya
Indonesia
terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing - masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan
kepercayaan yang
berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan
interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.
2.
Aspek Kesejarahan
Negara
Kesatuan Republik Indonesia merupakan wawasan nasional Indonesia yang diwarnai
oleh pengalaman sejarah yang tidak
menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara
Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah
diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan
kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus
tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan
Indonesia.
2.
Kedudukan Wawasan nusantar
- Wawasan nusantara sebagai ajaran yang diyakini
kebenarannya oleh masyarakat dalam mencapai dan mewujudkan tujuan
nasional.
- Wawasan nusantara dalam paradigma nasional
memliki spesifikasi:
·
Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa, dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan
idiil.
·
Undang - Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi
negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
·
Wawasan nasional sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
·
Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional,
berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
·
GBHN sebagai
politik dan strategi nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
3.
Fungsi Wawasan Nusantara
Wawasan
nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan,
serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijakan, keputusan, tindakan, dan
perbuatan bagi penyelenggaraan negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
4.
Tujuan Wawasan Nusantara
- Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945,
dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
- Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan
segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka
dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi
kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan
membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di
seluruh dunia.
5.
Kedudukan (Status) Wawasan Nusantara
Kedudukan
(status) wawasan nusantara adalah posisi, cara pandang, dan perilaku bangsa
Indonesia mengenai dirinya yang kaya akan berbagai suku bangsa, agama, bahasa,
dan kondisi lingkungan geografis yang berwujud negara kepulauan, berdasarkan
pancasila dan UUD 1945. Secara
hierarki, posisi atau status wawasan nusantara menempati urutan ketiga setelah
UUD 1945. Urutan
sistem kehidupan nasional Indonesia adalah:
6.
Bentuk Wawasan Nusantara
a.
Wawasan nusantara sebagai landasan konsepsi ketahanan
nasional
Wawasan
nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional berarti bahwa wawasan nusantara
dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan
kewilayahan.
b.
Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan
Wawasan
nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai arti cara pandang dan sikap
bangsa Indonesia mengenai diri serta lingkungannya selalu mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara mencakup:
c.
Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan
keamanan negara
Wawasan
nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara mempunyai arti
pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu
kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
d.
Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan
Wilayah
nasional perlu ditentukan batasannya, agar tidak terjadi sengketa dengan negara
tetangga. Batasan dan
tantangan negara Republik Indonesia adalah:
1.
Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik
Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas
Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan
Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku - Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno menyatakan
bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
2.
Ordonantie (UU Belanda) 1939,
yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3
mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulau / darat. Ketentuan
ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah
laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
3.
Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957
merupakan pengumuman pemerintah RI tentang
wilayah perairan negara RI, yang isinya:
1.
Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi
berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem
penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang
menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk
dalam wilayah RI.
3.
Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil
yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan
adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan
tidak terpecah lagi.
7.
Pemikir Geopolitik
- Friederich Ratzel (1844
- 1904) dengan Teori Ruang. Ia
menyatakan "bangsa yang berbudaya tinggi akan membutuhkan sumber daya manusia yang tinggi dan akhirnya
mendesak wilayah bangsa yang primitif".
Pendapat ini dipertegas oleh Rudolf Kjellen (1864 - 1922) dengan Teori Kekuatan yang mengatakan bahwa "negara
adalah kesatuan politik yang menyeluruh serta sebagai satuan biologis yang
memiliki intelektualitas.
- Karl Haushofer (1869 - 1946) dengan Teori Pan Region,
berpendapat bahwa pada hakikatnya dunia dapat dibagi dalam empat kawasan
benua (pan region) dan dipimpin oleh negara unggul. Isi teori
pan regional adalah:
3.
Dunia dibagi empat Pan Region, yaitu Pan Amerika, Pan Asia Timur, pan Rusia India, dan Pan Eropa Afrika.
Teorinya
berbunyi "siapa pun yang menguasai Heartland maka ia akan menguasai
World Island". Heartland (Jantung
Bumi) merupakan sebutan bagi kawasan Asia Tengah, sedangkan World
Island mengacu pada kawasan Timur Tengah. Kedua
kawasan ini merupakan kawasan vital minyak bumi dan gas dunia.
- Sir Walter Raleigh (1554 - 1618) dan Alfred T. Mahan (1840
- 1914) dengan Teori Kekuatan Maritim. Isi
teorinya adalah:
1.
Sir Walter Raleigh mengatakan "siapa yang
menguasai laut akan menguasai perdagangan dunia dan
akhirnya akan menguasai dunia".
2.
Alfred T. Mahan mengatakan "laut untuk
kehidupan, sumber daya alam banyak terdapat di laut. Oleh karena
itu, harus dibangun armada laut yang
kuat untuk menjaganya".
- Giulio Douhet (1869 - 1930) dan William Mitchel (1879
- 1936) dengan Teori Kekuatan di Udara
mengatakan, "kekuatan udara mampu beroperasi hingga garis belakang
lawan serta kemenangan akhir ditentukan oleh kekuatan udara"..
- Nicholas J. Spykman (1869 - 1943) dengan Teori Daerah Batas(Rimland
Theory). Dalam teorinya tersirat:
1.
Dunia terbagi empat, yaitu daerah jantung (Heartland),
bulan sabit dalam (rimland), bulan sabit
luar, dan dunia baru (benua Amerika).
3.
Daerah bulan sabit dalam (Rimland) akan lebih
besar pengaruhnya dalam percaturan politik dunia daripada daerah
jantung.
6.
Para pemikir Wawasan Nusantara: Soekarno? Tim perumus
Lemhannas? Mochtar Kusumaatmadja? Munadjat Danusaputra? Siapa lagi? (ini perlu
ditampilkan karena geopolitik Indonesia merupakan pemikiran geopolitik yang
khas Indonesia dan khas untuk lingkup Nusantara, karena itu diberi nama sebagai
Wawasan Nusantara atau carapandang Nusantara.
Dibawah ini adalah para pemikir
Geopolitik:
Karl
Haushofer
|
Sir Walter
Raleigh
|
Giulio
Douhet
|
8.
Wadah Wawasan Nusantara
a.
Batas Ruang Lingkup
1. Nusantara
Batas -
batas negara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya pulau - pulau serta
gugusan pulau yang saling berhubungan, tidak dipisahkan oleh air, baik yang
berupa laut, maupun selat.
1.
Wilayah Indonesia terdiri dari beribu-ribu pulau besar
maupun kecil dan dipisahkan serta dihubungkan oleh lautan, pulau, dan selat
yang harus dijaga serta diusahakan tetap menjadi satu kebulatan wilayah
nasional dengan segala isi dan kekayaannya.
2.
Bangsa Indonesia terdiri atas berbagai macam suku
bangsa, berbicara dalam berbagai macam bahasa daerah, dan agama. Oleh karena
itu, harus diusahakan terwujudnya satu kesatuan bangsa yang bulat.
b.
Tata susunan pokok
1. Bentuk dan kedaulatan Bab I Pasal
(1)
2.
Kekuasaan pemerintah
negara, Bab III Pasal (4) dan (5), Presiden Republik
Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD 1945.
c.
Tata susunan pelengkap
1. Aparatur negara
Aparatur
negara harus mampu mendorong, mengerakkan, serta mengarahkan usaha pembangunan
ke sasaran yang telah ditetapkan, untuk kepentingan rakyat banyak.
2. Kesadaran
politik masyarakat dan kesadaran bernegara
Dalam
pemantapan stabilitas nasional diperlukan kesadaran politik
seluruh masyarakat, setiap orang, organisasi, juga seluruh komponen
pemerintahan.
3. Pers
Pers yang
bebas bertanggung jawab, jujur, dan efektif dengan tulisan - tulisan yang
memberikan penjelasan yang jujur, dedikatif, dan bertanggung jawab.
9.
Implementasi Wawasan Nusantara
Imlementasi
wawasan nusantara bertujuan untuk menerapkan wawasan nusantara dalam kehidupan
sehari-hari yang mencakup bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, serta
pertahanan nasional.
a.
Implementasi dalam Kehidupan Politik
1.
Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang
- undang, seperti UU Partai Politik, UU
Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan
undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa. Contohnya
seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan
prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan
kesatuan bangsa.
2.
Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di
Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh
bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara,
tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat
diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam
bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak
bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
3.
Mengembagkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk
mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga
menumbuhkan sikap toleransi.
4.
Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik
dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan
semangat kebangsaan dan kesatuan.
5.
Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah
internasional dan memperkuat korps diplomatik ebagai upaya penjagaan wilayah
Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
b.
Implementasi dalam Kehidupan Ekonomi
1.
Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang
tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah
laut yang luas, hutan tropis yang besar,
hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup
besar. Oleh karena
itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor
pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
2.
Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan
keseimbangan antardaerah. Oleh sebab
itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
3.
Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi
rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam
pengembangan usaha kecil.
c.
Implementasi dalam Kehidupan Sosial
Tari pendet dari Bali merupakan
budaya Indonesia yang harus dilestarikan sebagai implementasi dalam kehidupan
sosial.
1.
Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara
masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun
daerah. Contohnya
dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus
diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
2.
Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan
kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang
memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya
dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
d.
Implementasi dalam Kehidupan Pertahanan dan Keamanan
1.
Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus
memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena
kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara
lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal
yang menganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
2.
Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu
daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa
persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan
hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
3.
Membangun TNI yang profesional serta menyediakan
sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia,
terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
Daftar
Pustaka
1.
Suradinata,Ermaya. (2005). Hukum Dasar Geopolitik
dan Geostrategi dalam Kerangka Keutuhan NKRI.. Jakarta: Suara Bebas. Hal
12-14.
2.
Sunardi, R.M. (2004). Pembinaan Ketahanan Bangsa
dalam Rangka Memperkokoh Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jakarta:Kuaternita Adidarma. ISBN 979-98241-0-9,9789799824103.Hal
179-180.
3.
Srijanti.,Rahman A.,K.S,Purwanto. (2006). Etika
Berwarga Negara. Jakarta: Salemba Empat. Hal 137-139.
4.
Hidayat, I. Mardiyono, Hidayat I.(1983). Geopolitik,
Teori dan Strategi Politik dalam Hubungannya dengan Manusia, Ruang dan Sumber
Daya Alam. Surabaya:Usaha Nasional.Hal 85-86.
5.
Alfandi, Widoyo. (2002). Reformasi Indonesia:
Bahasan dari Sudut Pandang Geografi Politik dan Geopolitik.
Yogyakarta:Gadjah Mada University. ISBN 979-420-516-8,
9789794205167.
6.
Harsawaskita, A.(2007). Great Power Politics di
Asia Tengah Suatu Pandangan Geopolitik, dalam Transformasi dalam Studi Hubungan
Internasional. Bandung:Graha Ilmu. Hal 17-19.
7.
Sumarsono, S, et.al. (2001). Pendidikan Kewarganegaraan.
Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. Hal 12-17.
loading...
Comments
Post a Comment