loading...
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN
REPUBLIK INDONESIA
1. Sistem Ketatanegaraan Ri
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
1.1 Nilai-Nilai Pancasila
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa
Makna sila ini adalah:
Makna sila ini adalah:
a. Percaya dan taqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan
kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab.
kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab.
b. Hormat dan menghormati serta
bekerjasama antara pemeluk agama dan
penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina
kerukunan hidup.
penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina
kerukunan hidup.
c. Saling menghormati kebebasan
menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan
kepercayaan masing-masing.
kepercayaan masing-masing.
d. Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaannya kepada orang lain.
2. Kemanusiaan
Yang Adil Dan Beradab
Makna sila ini adalah:
Makna sila ini adalah:
a. Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara
sesama manusia.
sesama manusia.
b. Saling mencintai sesama manusia.
c. Mengembangkan sikap tenggang rasa.
d. Tidak semena-mena terhadap orang lain.
e. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
f. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
g. Berani membela kebenaran dan keadilan.
h. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari masyarakat
Dunia Internasional dan dengan itu hams
mengembangkan sikap saling hormat-menghormati dan bekerjasama dengan
bangsa lain.
3. Persatuan
Indonesia
Makna si la ini adalah:
Makna si la ini adalah:
a. Menjaga Persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
b. Rela berkorban demi bangsa dan negara.
c. Cinta akan Tanah Air.
d. Berbangga sebagai bagian dari Indonesia.
e. Memajukan
pergaulan demi persatuan
dan kesatuan bangsa
yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
4. Kerakyatan Yang
Dipimpin Oleh Hikmat
Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan/Perwakilan
Makna
sila ini adalah:
a. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
b. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
c. Mengutamakan budaya
rembug atau musyawarah
dalam mengambil
keputusan bersama.
keputusan bersama.
d. Berrembug
atau bermusyawarah sampai
mencapai konsensus atau
kata
mufakat diliputi dengan semangat kekeluargaan.
mufakat diliputi dengan semangat kekeluargaan.
5. Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Makna sila ini adalah:
Makna sila ini adalah:
a. Bersikap adil terhadap sesama.
b. Menghormati hak-hak orang lain.
c. Menolong sesama.
d. Menghargai orang lain.
e. Melakukan pekerjaan yang berguna bagi kepentingan
umum dan bersama.
1.2 Pengertian UUD 1945
Dalam penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa UUD suatu Negara ialah hanya sebagian dari hukum dasar Negara itu. UUD
ialah hukum dasar yang tertulis, sedangkan disampingnya UUD itu berlaku juga
hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan
yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun
tidak tertulis. UUD ialah kumpulan aturan atau ketentuan dalam suatu kodifikasi mengenai hal-hal yang mendasar atau
pokok ketatanegaraan suatu Negara sehingga
kepadanya diberikan sifat kekal dan luhur, sedangkan untuk mengubahnya diperlukan
cara-cara yang istimewa serta lebih berat kalau dibandingkan dengan perbuatan
atau perubahan peraturan perundang-undangan sehari-hari. Maksud dari UUD 1945
adalah keselumhan naskah yang terdiri atas:
(I)
Pembukaan
yang terdiri atas 4 alenia
(II)
Batang Tubuh UUD 1945 yang
berisi pasal 1 sampai pasal 37 yang terdiri atas 16 bab, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ay at aturan tambahan
(III)
Penjelasan UUD 1945 yang
terbagi dalam penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal
Naskah resmi UUD 1945 dimuat dan disiarkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No. 7 yang terbit pada tanggal
15 Februari 1946. sedangkan mulai ditetapkan
oleh PPK1 pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD 1945 adalah hokum dasar yang
tertuiis, yang mempunyai arti bahwa UUD 1945 mengikat perintah, setiap lembaga
Negara, lembaga masyarakat dan seluruh warga Negara Indonesia di manapun mereka berada dan setiap pendudukan yang
berdomisiii di wilayah Negara republik Indonesia. Sebagai hukum, UUD
1945 berisi norma, aturan, dan ketentuan yang dilaksanakan dan ditaati
1.3 Kedudukan UUD 1945
UUD mempunyai peranan penting sebab merupakan landasan structural dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara yang
berisi aturan dan ketentuan pokok atau dasar ketatanegaraan, selain itu untuk
menjamin suatu sistem dan bentuk Negara serta cara penyelenggaraannya beserta
hak-hak dan kewajiban rakyatnya, maka UUD harus di berikan sifat kekal
dan luhur.
1.4 Sifat
UUD 1945
Berdasarkan teori Kusnadi sifat
UUD 1945 adalah luwes (flexible), atau kaku (rigid),
tertuiis dan tidak tertuiis.
a. Cara mengubah konstitusi yaitu Pertama, UUD
di ubah dengan cara/prosedur
yang biasa, sebagaimana mengubah dan membuat UU yang biasa, Ini berarti
UUD bersifat luwes (flexible). Kedua, Perubahan UUD yang memerlukan
prosedur istimewa, maka sifat UUD itu adalah kaku (rigid).
yang biasa, sebagaimana mengubah dan membuat UU yang biasa, Ini berarti
UUD bersifat luwes (flexible). Kedua, Perubahan UUD yang memerlukan
prosedur istimewa, maka sifat UUD itu adalah kaku (rigid).
b. Tertulis dan tidak tertuiis
Satu-satunya Negara di dunia yang mempunyai
konstitusi tidak tertuiis hanyalah Inggris. Namun, prinsip-prinsip yang dicantumkan dalam konstitusi di
Inggis dicantumkan dalam UU biasa seperti Bill of
Rights. Dengan demikian, suatu konstitusi disebut tertuiis apabila ia
tertuiis dalam suatu naskah atau beberapa naskah, sedangkan suatu konstitusi di
sebut tidak tertilis karena ketentuan-ketentuan
yang mengatur suatu pemerintahan tidak tertuiis dalam suatu naskah tertentu,
melainkan dalam banyak hal di atur dalam konvensi-konvensi atau UU biasa.
Pada
hakikatnya sifat UUD 1945 adalah sebagai berikut:
a. Rumusan UUD 1945 jelas karena
tertuiis. merupakan hokum positif yang
mengikat pemerintah sebagai penyelenggara Negara dan setiap warga Negara
mengikat pemerintah sebagai penyelenggara Negara dan setiap warga Negara
b. UUD 1945 bersifat singkat
dan supel, memuat aturan-aturan pokok yang setiap saat dapat dikembangkan
sesuai dengan perkembangan zaman
c. UUD 1945 merupakan tertib hukum positif yang tertinggi dengan
fungsinya sebagai alat kontrol norma-norma hukum positif yang lebih rendah
dalam lata urutan pemndang-undangan yang berlaku.
1.5 Fungsi UUD 1945
Fungsi UUD 1945 adalah sebagai alat
kontrol, alat mengecek apakah norma hukum yang lebih
rendah, berlaku sesuai dengan ketentuan UUD 1945 karena merupakan urutan tertinggi. Berdasarkan fungsi di atas kita bisa
melihat UUD lebih sesuai dengan penilaian konstitusi yang seperti apa
berdasarkan penilaian di bawah ini. Menurut
Karl Loewenstein ada tiga jenis penilaian terhadap konstitusi yaitu:
a. Nilai normatif yaitu
apabila konstitusi telah resmi diterima oleh suatu bangsa
secara legal dan di laksanakan seeara murni dan konsekwen
secara legal dan di laksanakan seeara murni dan konsekwen
b. Nilai nominal yaitu suatu
konstitusi secara hokum berlaku, namun berakunya
tidak sempurna karena pasal-pasal tertentu pada pelaksanaannya bergantung pada kepentingan penguasa. Contonya pada pasal 28 UUD 1945
tidak sempurna karena pasal-pasal tertentu pada pelaksanaannya bergantung pada kepentingan penguasa. Contonya pada pasal 28 UUD 1945
c. Nilai sematik/simbolik
yaitu secara hukum tetap berlaku akan tetapi pada
pelaksanaanya hanya sekedar untuk melaksanakan kekuasaan politik. Contonya
pelaksanaan UUD 1945 pada masa orde lama.
pelaksanaanya hanya sekedar untuk melaksanakan kekuasaan politik. Contonya
pelaksanaan UUD 1945 pada masa orde lama.
loading...
Comments
Post a Comment