loading...
LANJUTAN PANCASILA DALAM KONTEKS
KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Bentuk
Negara
Permasalahan yang paling pokok di dalam
mendirikan suatu negara adalah bagaimanakah bentuk
negara yang dikehendaki untuk didirikan? Karena permasalahan tersebut pada akhirnya akan menentukan tata
penyelenggaraan negara selanjutnya, misalnya kepala negara, si stem
pemerintahan, si stem kabinet yang dianut,
dan lain sebagainya. Kita telah mengetahui bahwa banyak bentuk negara yang
dapat dijumpai di dunia ini, misalnya Amerika Serikat yang berbentuk negara
serikat yang terdiri dari beberapa negara
bagian (federal), Inggris yang berbentuk monarkhi (kerajaan), Filipina
yang berbentuk republik,
dan lain-lainnya. Sekarang bagaimanakah bentuk negara
kita? Mari kita sama-sama menganalisa dari ketentuan yang ada berdasarkan
konstitusi UUD 1945.
Mari kita lihat pada Alinea keempat dari Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi: "Daripada itu, untuk membentuk
suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan". Dari rumusan tersebut
nampaklah bahwa para founding fathers kita sejak
semula menghendaki terbentuknya suatu negara
kesatuan, negara yang bersatu dalam bingkai Negara
Kesatuan Republik Indonesia, pokok pikiran adanya negara persatuan. Rumusan Alinea tersebut kemudian
dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 1 ayat
(1) UUD 1945 yang berbunyi: "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang
berbentuk Republik" Bunyi Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 tersebut menunjukkan
bahwa negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk
"Republik". Bangsa Indonesia memilih bentuk negara yang dinamakan
Republik yang merupakan suatu pola yang
mengutamakan pencapaian kepentingan urn urn (res publica) dan bukan kepentingan
perseorangan atau kepentingan golongan, dan ini merupakan kesejahteraan yang
ingin dicapai dalam hidup berkelompok (aspek homo ekonomikus). Dengan
demikian ide untuk membentuk negara selain Negara Kesatuan Republik Indonesia, tidak mendapatkan tempat
dalam konstitusi Republik Indonesia. Dalam
Pasal 37 ayat (5) UUD 1945 dinyatakan bahwa khusus tentang bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan
perubahan.
Sistem Pemerintahan Negara
Tujuh Kunci Pokok Sistem
Pemerintahan Negara RI adalah
1. Indonesia adalah negara yang
berdasarkan atas hukum.
2.
Pemerintahan berdasar atas
sistem konstitusi (hukum dasar),
tidak bersifat absolutisme.
3.
Kekuasaan
negara yang tertinggi dilaksanakn MPR.
4.
Presiden adalah penyelenggara
pemerintahan negara yang tertinggi di bawah MPR.
5.
Presiden
tidak bertanggung jawab kepada DPR.
6.
Menteri negara adalah pembantu
presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
7.
Kekuasaan
kepala negara tidak tak terbatas.
loading...
Comments
Post a Comment