loading...
LANJUTAN PANCASILA DALAM KONTEKS
KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
1. Pembukaan UUD 1945
1.1 Makna Pembukaan UUD 1945
UUD 1945 merupakan sumber motivasi dan
perjuangan serta tekad bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan nasional. Merupakan sumber cita hukum
dan moral yang ingin ditegakkan, mengandung
nilai-nilai:
a. Universal
b. Lestari
Makna yang terkandung dalam Pembukaan
UUD 1945 adalah Alinea
pertama: Menunjukkan
keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia menghadapai
masalah kemerdekaan melawan penjajah. Alinea ini mengungkapkan suatu dalil obyektif, yaitu bahwa penjajahan tidak
sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan, dan oleh karenanya harus
ditentang dan dihapuskan agar semua bangsa di
dunia ini dapat menjalankan hak kemerdekaannya sebagai hak asasinya. Disitulah letak
moral luhur dari pernyataan kemerdekaan Indonesia. Selain mengungkapkan dalil obyektif, alinea ini juga mengandung suatu
pernyataan subyektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia sendiri untuk
membebaskan diri dari penjajahan. Dalil tersebut di atas meletakkan tugas
kewajiban bangsa/pemerintah Indonesia untuk senantiasa berjuang melawan setiap
bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaaan setiap bangsa. Alasan bangsa Indonesia menentang penjajahan ialah karena
penjajahan itu bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Ini
berarti setiap hal atau sifat yang bertentangan atau tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan juga harus secara sadar ditentang oleh bangsa
Indonesia. Pendirian tersebut itulah yang melandasi dan mengendalikan politik
luar negeri kita.
Aline
kedua: "Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan
Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa
mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara
Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat. adil, dan makmur". Kalimat
tersebut menunjukkan kebanggaan dan penghargaan
kita akan perjuangan bangsa Indonesia selama ini. Hal Ini juga berarti adanya
kesadaran keadaan sekarang yang tidak dapat dipisahkan dari keadaan kemarin dan langkah yang kita ambil sekarang akan
menentukan keadaan yang akan datang. Dalam alinea ini jelas apa yang
dikehendaki atau diharapkan oleh para "pengantar"
kemerdekaan, ialah Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil
dan makmur. Nilai-niJai itulah yang selalu menjiwai segenap bangsa Indonesia
dan terus berusaha untuk mewujudkannya. Alinea
ini mewujudkan adanya ketetapan dan ketajaman penilaian:
a. Bahwa perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai pada
tingkat
yang menentukan
yang menentukan
b. Bahwa momentum yang telah
dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk
menyatakan kemerdekaan;
menyatakan kemerdekaan;
c. Bahwa kemerdekaan tersebut
bukan merupakan tujuan akhir tetapi masih harus
diisi dengan mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan
makmur.
diisi dengan mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan
makmur.
Alinea
ketiga: "Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha
Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya". Kalimat tersebut bukan
saja menegaskan apa yang menjadi motivasi nyata dan materiil bangsa Indonesia,
untuk menyatakan kemerdekaannya, tetapi juga menjadi keyakinan motivasi
spiritualnya, bahwa maksud dan tindakan menyatakan kemerdekaan itu diberkati oleh Allah Yang Maha Kuasa. Hal
tersebut berarti bahwa bangsa Indonesia mendambakan kebidupan yang
berkeseimbangan material dan spiritual serta keseimbangan kebidupan di dunia
dan di akhirat. Alinea ini memuat motivasi spiritual yang luhur dan mengilhami
Proklamasi Kemerdekaan (sejak dari Piagam Jakarta) serta menunjukkan pula
ketaqwaan bangsa Indonesia kepada Tuhan Yang
Maha Esa.
Berkat ridho-Nyalah bangsa Indonesia
berhasil dalam perjuangan mencapai kemerdekaannya, dan mendirikan negara
yang berwawasan kebangsaan.
Alinea
keempat: "Kemudian daripada itu untuk
membentuk susunan pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam susunan
negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang
adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/
perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh
rakyatlndonesia". Alinea ini merumuskan dengan padat sekali tujuan
dan prinsip-prinsip mdasar, untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia setelah
menyatakan dirinya merdeka. Tujuan nasional negara Indonesia dirumuskan dengan "... Pemerintah Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial" Sedangkan prinsip dasar
yang dipegang teguh untuk mencapai tujuan itu adalah dengan menyusun
kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan Pancasila. Dengan
rumusan yang panjang dan padat ini, alinea
keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sekaligus menegaskan:
a. Negara
Indonesia mempunyai fungsi yang sekaligus menjadi tujuannya yaitu:
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial;
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial;
b. Negara Indonesia berbentuk Republik dan
berkedaulatan rakyat;
c. Negara Indonesia mempunyai
dasar falsafah Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang
Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,
dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,
dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
1.2
Pokok-Pokok Pikiran Dalam Pembukaan UUD 1945
Selain apa yang diuraikan di muka,
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai fungsi
atau hubungan langsung dengan pasal-pasal Undang- Undang Dasar 1945 dengan menyatakan bahwa Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 itu mengandung
pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan dijelmakan dalam Pasal-Pasal Undang-Undang
Dasar 1945.
Ada
empat pokok pikiran yang memiliki makna sangat dalam. yaitu :
1.
Pokok pikiran pertama; "Negara ... begitu bunyinya ... melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan
dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.". Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian
negara persatuan, negara yang melindungi
dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi negara mengatasi segala paham
golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Negara, menurut pengertian "pembukaan" itu menghendaki
persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah suatu
dasar negara yang tidak boleh dilupakan. Rumusan ini menunjukkan pokok pikiran
persatuan. Dengan pengertian yang lazim, negara, penyelenggara negara, dan
setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan
golongan ataupun perorangan.
2.
Pokok
pikiran kedua, "Negara
hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia", ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial. Pokok pikiran
yang hendak diwujudkan oleh negara bagi seluruh rakyat ini didasarkan pada
kesadaran yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan
masyarakat
3.
Pokok
pikiran ketiga, yang
terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ialah "negara yang
berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu sistem
negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan
rakyat dan berdasarkan atas permusyawaratan/perwakilan. Memang aliran ini
sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia". Ini adalah pokok pikiran
kedaulatan rakyat, yang menyatakan bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan
sepenuhnya oleh Majelis Pennusyawaratan Rakyat,
4.
Pokok pikiran keempat, yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah
"Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab".
Oleh karena itu, undang-undang dasar harus
mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan Iain-lain penyelenggara negara
untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan vang adil dan luhur
5. teguh cita-cita moral rakyat yang luhur". Tni menegaskan pokok
pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab. Apabiia
anda perhatikan keempat pokok pikiran itu tampaklah bahwa pokok-pokok pikiran itu tidak lain adalah pancaran dari
falsafah negara, Pancasila.
1.3 Hubungan Pembukaan Dengan Pasal-Pasal UUD
1945
Sebagaimana diketahui bahwa dalam
Pembukaan UUD 1945 itu mengandung beberapa pokok pikiran yang merupakan cita-cita nasional dan cita hukum
kita. Pokok-pokok pikiran
dalam UUD 1945 itu dijelmakan dalam Pasal-pasal UUD 1945, dan cita hukum UUD 1945 besumber atau dijiwai oleh falsafah
Pancasila. Di sinilah arti fungsi Pancasila sebagai dasar negara.
Sebagaimana diuraikan di muka,
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai fungsi atau
hubungan langsung dengan Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945, karena Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 mengandung pokok-pokok
pikiran yang dijelmakan iebih lanjut dalam Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Dengan tetap menyadari akan keagungan
nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan dengan tetap memperhatikan
hubungan antara Pembukaan dengan Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945, dapatlah
disimpulkan bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang memuat dasar falsafah
negara Pancasila dengan Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 merupakan satu
kesatuan yang tak dapat dipisahkan, bahkan merupakan rangkaian kesatuan nilai
dan norma yang terpadu. Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 merupakan
perwujudan dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945, yang tidak lain adalah pokok-pokok pikiran Persatuan
Indonesia, Keadilan Sosial, Kedauiatan Rakyat berdasar atas kerakyatan
dan permusyawaratan/perwakilan dan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab. Pokok-pokok pikiran tersebut tidak lain
adalah pancaran dari Pancasila. Kesatuan serta semangat yang demikian itulah yang harus diketahui, dipahami, dan dihayati oleh
setiap insan Indonesia
loading...
Comments
Post a Comment