KISI KISI UJIAN SKD CPNS MATERI TEORI NEGARA (Definisi Negara, Teori Terbentuknya Negara, Teori Terjadinya Negara Bentuk Negara)
loading...
1. Definisi Negara
Menurut Kraneburk bahwa pengertian negara adalah
organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya
sendiri (organization arising due the
will of a group or his own people). Senada akan hal itu, menurut George
Wilhelm Fredrich Hegel, bahwa pengertian negara adalah suatu organisasi
kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan
kemerdekaan universal (a decency
organization that appears as a synthesis of individual freedom and universal
freedom).
2. Teori Terbentuknya Negara
a. Teori
hukum alam (Plato dan Aristoteles), menurut teori ini, terjadinya negara adalah
hal yang natural atau alami.
b. Teori
kekuasaan/ kekuatan (Machiaveli). Menurut teori kekuasaan/kekuatan,
terbentuknya negara didasarkan atas kekuasaan/kekuatan, misalnya melalui
pendudukan dan penaklukan.
c. Teori ketuhanan/teokrasi (Freidericch Julius Stahl, Thomas Aquinas, dan
Agustinus), menurut teori ini terbentuknya negara didasari anggapan bahwa
negara terbentuk atas dasar keinginan Tuhan. Hal ini mengakibatkan paham bahwa
raja atau penguasa adalah pilihan Tuhan untuk memerintah sehingga raja memiliki
kekuasaan mutlak pada suatu negara atau kerajaan, contohnya Inggris Raya pada
zaman kerajaan.
d. Teori
perjanjian (Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau, dan Montesquieu), negara
merupakan wujud perjanjian masyarakat sebelum bernegara dan kemudian menjadi
masyarakat bernegara. Hal ini senada
dengan pengertian negara oleh Jean Bodin bahwa negara adalah bentuk persekutuan
keluarga dengan segala kepentingannya.
3. Teori Terjadinya Negara
a. Penaklukan/occupatie merupakan terbentuknya negara
pada daerah atau wilayah kosong yang dikuasai. Hal ini terjadi pada Liberia
yang diambil ali oleh para bekas budak negro orang Amerika yang selanjutnya
Liberia dimerdekakan pada tahun 1847.
b. Peleburan/fusi
adalah penggabungan dua negara atau lebih menjadi suatu negara baru yang
berdaulat contoh: Jerman Barat dan Jerman Timur menjadi satu negara yaitu
Jerman.
c. Pemecahan
adalah terbentuknya suatu negara negara baru akibat negara lama pecah sehingga
negara yang lama hilang atau tidak ada lagi. Contoh: Yugoslavia terpecah
menjadi Negara Bosnia, Montenegro, dan Serbia.
d. Pemisahan
diri atau separation merupakan terbentuknya suatu negara akibat suatu bagian
wilayah ingin memisahkan diri dari suatu pemerintahan sehingga membentuk negara
baru, akan tetapi hal ini berbeda dengan pemecahan. Dalam pemisahan diri,
negara yang lama tetap ada. Contohnya negara India, yang dulunya merupakan
daerah yang cukup besar kemudian terjadi pemisahan beberapa wilayah menjadi
India, Pakistan dan Bangladesh.
e. Perjuangan
atau Revolution adalah suatu wilayah yang belum memiliki negara akan tetapi
berpenduduk dan kemudian di jajah dan selanjutnya mengadakan perlawanan atau
revolusi sehingga membentuk negara baru. Contoh: Indonesia pada awalnya tidak
ada, akan tetapi
Belanda dan penjajah lain masuk dan menghancurkan kerajaan
kerajaan yang ada dan
kemudian menjajah kita. Terbentuklah dasar penyatuan
kepulauan Indonesia, kemudian hadir Jepang yang menjajah lagi. Pada akhirnya
para pejuang dan kaum revolusioner membentuk Negara Indonesia yang berdaulat
sebagai NKRI.
f. Penyerahan
atau pemberian kemerdekaan banyak terjadi pada negara negara bekas jajahan
suatu kolonial seperti Inggris dan Prancis. Contohnya Kongo yang dimerdekakan
oleh Prancis.
g. Pendudukan
wilayah adalah terbentuknya suatu negara akibat terjadinya eksplorasi ke suatu
wilayah yang berpenghuni akan tetapi tidak memiliki pemerintahan, contohnya
Australia yang dihuni oleh suku Aborigin yang kemudian bangsa Inggris masuk dan
membentuk koloni koloni menjadikannya negara Australia.
4. Bentuk Negara
a. Negara
kesatuan adalah negara yang bersusun tunggal, artinya dalam negara tersebut
hanya terdapat satu negara, sehingga tidak ada negara didalam negara.
b. Negara
serikat atau federasi adalah negara yang bersusun jamak, dimana di dalam suatu
negara masih terdapat negara lagi yang bisa disebut dengan negara bagian.
loading...
Comments
Post a Comment